Tasikmalaya, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. LILLAH SAHRUL MUBAROK, S.Sos Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota dan Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Perda yang dilaksanakan di Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Senin, (17/03/25).
Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Menurut Cep Ayuy sapaan akrabnya dalam penjelasan, Perda ini bertujuan untuk Menjaga kelestarian sumber daya air, lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan.
“Selain itu juga untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah dan kebutuhan air
Yang mengacu pada prinsip dasar yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013,” tuturnya.
Cep Ayuy juga menjelaskan bahwa Pengelolaan air tanah juga harus memperhatikan: “Pola pengelolaan sumber daya air, Kebijakan teknis pengelolaan air tanah, Kondisi hidrogeologis, Kebutuhan air bagi masyarakat dan pembangunan, Ketersediaan air permukaan,” jelasnya.
Dalam paparannya Cep Ayuy sempat menyapa Warga yang hadir pada Acara tersebut, ia pun sempat menyampaikan Ucapan Terima Kasihnya kepada Para Konstituen yang ketika Pileg 2024 yang lalu memilih dirinya “Doakan saya sehat ya bapa-bapa ,ibu semuanya agar saya bisa menjalankan amanah semuanya,” ucapnya.***