
beritatandas.id – Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu.SH Kolaborasi Dengan DPMD Kabupaten Karawang melaksanakan Sosialisasi Dan Simulasi Pelaksanaan PILKADES Tahun 2026 Dengan Sistem digital bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pakisjaya. Senin (29/06/2026), yang dihadiri 80 undangan dari tiga Desa ( Desa Solokan, Desa Tanjungpakis dan Desa Telukbuyung ), Camat Pakisjaya Chandra Rangga Wijaya. S.STP, Tiga Kepala Desa, perwakilan perwakilan Perangkat Desa, perwakilan BPD, Danpos Koramil 0402/Pakisjaya, Peltu Ahmad Ibrahim dan Bhabinkamtibmas Desa Solokan Polsek Pakisjaya, dan menghadirkan Katim Dinas PMD Kabupaten Karawang ibu Ulfa Nurilahi Fauziah.S,.AK,M,.AK sebagai narasumber Sosialisasi Dan Simulasi Pelaksanaan PILKADES Tahun 2026 Dengan Sistem Digital.
Digital dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) adalah metode pemungutan dan penghitungan suara secara elektronik yang telah diterapkan di ribuan desa di Indonesia. Sistem ini menggunakan perangkat digital untuk memindai kartu suara (misalnya Barcode Scanner) dan layar sentuh, yang terbukti meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan transparansi proses pemilihan, Penerapan digital Pilkades sering dijadikan acuan untuk efisiensi demokrasi di tingkat lokal dan didorong untuk diperluas guna mempercepat hasil pemungutan suara.
A. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Menjadi payung hukum utama pelaksanaan pemilihan kepala desa.
b. Peraturan Daerah (Perda) & Peraturan Bupati (Perbup) / Wali Kota: Aturan teknis pelaksanaan e-voting diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
c. Surat Edaran Kemendagri: Diterbitkan untuk mendorong percepatan dan digitalisasi pelaksanaan Pilkades serentak di berbagai daerah.
B. Alur dan Mekanisme Pemungutan Suara
Proses pemilihan dilakukan dengan digitalisasi perangkat (PC atau bilik suara elektronik), namun tetap menyisakan jejak fisik untuk transparansi dan audit:
a. Registrasi: Pemilih datang ke TPS membawa undangan atau KTP, kemudian melakukan registrasi untuk mendapatkan kartu barcode atau tiket pemilih.
b. Pemindaian (Scan): Pemilih memindai kartu registrasi pada alat scanner yang telah disediakan oleh panitia desa.
c. Pemilihan (Voting): Di dalam bilik suara, pemilih menyentuh layar monitor untuk memilih calon Kepala Desa yang diinginkan, kemudian menekan tombol konfirmasi.
d. Cetak Bukti & Memasukkan ke Kotak: Sistem akan mencetak kertas bukti pilihan (menyerupai resi). Pemilih melipat kertas tersebut dan memasukkannya ke dalam kotak suara.
e. Tanda Selesai: Pemilih mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
C. Keunggulan Sistem
a. Efisiensi Waktu: Perhitungan suara (rekapitulasi) dapat dilakukan secara real-time dan jauh lebih cepat dibandingkan penghitungan manual.
b. Mengurangi Suara Tidak Sah: Kesalahan manusia (human error) seperti kertas suara tercoblos lebih dari satu kali atau rusak dapat dihindari.
c. Transparansi Data: Hasil perolehan langsung terekam dan meminimalisir potensi manipulasi data saat rekapitulasi tingkat TPS hingga ke kabupaten.
Demikian Sosialisasi Dan Simulasi Pelaksanaan PILKADES Tahun 2026 Dengan Sistem digital, Melalui acara tersebut, diharapkan seluruh unsur yang nantinya terlibat dalam agenda PILKADES Tahun 2026. baik Panitia maupun pemilih menjadi faham tata cara dan ketentuan Pelaksanaan Pilkades Tahun 2026 Dengan Sistem. (Lex).