Anggota DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Pekerja Migran Indonesia

Bogor, beritatandas.id – Tingginya angka permasalahan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat menjadi perhatian Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Erni Sugiyanti.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kabupaten Bogor ini menyampaikan secara singkat isi dari Peraturan Daerah No 2 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

“Kegiatan ini sangat penting dilakukan, karena dalam pelaksanaannya ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan,” ungkapnya.

Erni juga menjelaskan bahwa, pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.

“Pekerja migran Indonesia khususnya asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia,” jelasnya.

Menurut Erni, Perda ini memiliki tujuan yang penting yaitu Melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Terkait hal itu, harus ada sinergitas antara pekerja dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementrian terkait untuk lebih memperhatikan pekerja migran Indonesia khususnya yang berasal dari Jawa Barat,” tuturnya.***

Redaksi

Exit mobile version