Bahas Raperda, Pansus V DPRD Jabar Gelar Kunjungan Kerja Ke Kementrian ESDM

 

 

 

Beritatandas.id – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di wilayah Jawa Barat.

Untuk memperkuat pembahasan Raperda, Pansus V DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Rabu (25/6).

Menurut anggota Pansus V DPRD Jabar, Asep Syamsudin mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan energi dan sumber daya mineral yang strategis untuk kemajuan Jawa Barat.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini nanti tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi pemerintah daerah, pelaku usaha tambang, dan juga asosiasi tambang batuan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Jabar juga ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, berkelanjutan, serta memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Sinergi antara pembuat kebijakan dan pelaku industri sangat penting. Dengan pertemuan-pertemuan seperti ini, kami berharap lahir Raperda yang realistis, adil, dan berpihak pada keberlanjutan,” tambahnya.***

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan