
Kota Bandung — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kerja bersama Tim Ahli dalam rangka rencana evaluasi Peraturan Daerah (Perda) serta penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Selasa (20/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat ini menjadi bagian dari upaya strategis penguatan fungsi legislasi DPRD guna memastikan regulasi daerah yang dihasilkan lebih berkualitas, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Asep Syamsudin, menegaskan bahwa evaluasi Perda yang telah berlaku serta penyusunan naskah akademik Ranperda merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, sistematis, dan aplikatif.
“Penyusunan naskah akademik bukan hanya formalitas, tetapi menjadi fondasi utama agar setiap Perda yang lahir benar-benar menjawab persoalan masyarakat dan selaras dengan regulasi di atasnya,” ujar Asep Syamsudin dalam rapat tersebut.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Sugianto Nanggolah, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan tim ahli hukum dalam merumuskan regulasi daerah yang efektif dan berdaya guna.
Dalam forum tersebut, Tim Ahli hukum memaparkan konsep pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari aspek filosofis, sosiologis, hingga yuridis, sebagai landasan dalam penyusunan Ranperda Prakarsa DPRD.
“Kehadiran para ahli hukum memberikan perspektif komprehensif agar proses pembentukan Perda tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memiliki kebermanfaatan nyata bagi masyarakat Jawa Barat,” tambah Asep Syamsudin.
Melalui rapat kerja ini, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat berharap dapat menghasilkan rumusan Ranperda yang lebih terarah, terukur, dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui regulasi yang berkualitas.***