Beberapa Solusi Sudah Ditawarkan Galuh Mas Untuk Membantu Meringankan Konsumen, Tetapi Dibalas Dengan Gugatan Kepengadilan

Karawang, beritatandas.id – Dalam perkara gugatan Imas Rohimah terhadap pihak Galuh Mas yang saat ini sedang bersidang di Pengadilan Negeri Karawang, pihak Galuh Mas sendiri melalui Bagian Hukumnya,Timi Nurjaman, menjelaskan, langkah yang diambil Galuh Mas terhadap Imas Rohimah karena yang bersangkutan wanprestasi atas kewajibannya dalam membayar cicilan, sebagaimana dokumen Surat Pesanan Unit (SPU), dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disepakati dan ditandanganinya.

Sambung dia, selang berapa bulan setelah SPU dan PPJB Imas Rohimah mengajukan permohonan untuk pinjam pakai. Timi menyebut, PT.Galuh Citarum memberikan kebijakan terhadap permohonan yang diajukan Imas tersebut. Dan diberi ijin pinjam pakai ruko karena Imas Rohimah membuat pernyataan jika terjadi wanprestasi/menunggak pembayaran atas ruko maka mempersilakan PT Galuh Citarum untuk mengosongkan unit yang dipinjam pakai.

“Bulan September 2019 Imas Rohimah menunggak angsuran sebesar Rp.227.875.475. Karena
adanya tunggakan angsuran, Imas Rohimah membuat pernyataan. Isinya, jika tidak membayar seluruh tunggakan angsuran, Imas mempersilahkan kepada PT. Galuh Citarum untuk menggembok ruko tersebut dan pada bulan Nopember 2020 Imas Rohimah kembali menunggak pembayaran  angsuran. ruko A1-No.10 pokoknya sebesar Rp 372.823.200 berikut denda Rp 29.718.892. Sedangkan yang ruko A1-No.11 tunggakan pokoknya Rp 458.630.000 dan denda Rp 54.270.625, karena tidak adanya pembayaran, maka ruko digembok.” ungkap Timi.

Sebelum dan setelah ruko itu ditutup, kami bersama Imas Rohimah beberapa kali mengadakan pertemuan, antara lain tanggal 27 Nopember 2020, 4 Desember 2020, 10 Desember 2020. Dari pertemuan tersebut telah ditawarkan beberapa solusi dan opsi. Antara lain, membayar seluruh tunggakan pokok dan denda, melepaskan satu ruko dan uang yang sudah masuk dikonversikan kepada ruko yang satunya, dan ruko yang satu dikembalikan kepada pihak PT.Galuh Citarum,melepaskan dua rukonya dan uang dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” jelas Timi,” Rabu (07/07/2021)

Namun, sambung Timi, opsi-opsi itu tidak diterima Imas. Yang bersangkutan malah tetap ingin
melanjutkan rencana pembelian tanpa ada kejelasan pembayaran tunggakan angsuran.Pada bulan Desember 2020 Imas Rohimah mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) namun pihak Imas Rohimah tidak melanjutkan pengaduannya dan BPSK menyatakan benar SPU dan PPJB yang disepakati para pihak.

“Tindakan PT.Galuh Citarum menggembok dan mengosongkan ruko sudah sesuai dengan perjanjain yang disepakati dalam SPU lampiran pasal 16 ayat(2), PPJB pasal 4 ayat (4.2), dan Perjanjian Pinjam Pakai pasal 6 dan pasal 7 serta pernyataan yang dibuat Imas Rohimah sendiri yang isinya perihal pengosongan dan penggembokan,” pungkas Timi.

Redaksi

Exit mobile version