Belum Kantongi Izin, Pembangunan Kandang Ayam di Hentikan Satpol PP Purwakarta

beritatandas.id, PURWAKARTA – Di karenakan membandel dan belum memiliki Izin dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta.

Petugas Gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) dan DPMPTSP melakukan tindakan tegas dengan cara sidak dan menutup paksa operasional pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pada Jumat (22/1/2021)

Pihak Pemkab Purwakarta meminta kepada pemilik pengusaha kandang ayam agar segera mengurus perizinanya

“Kami tertibkan karena belum mengantongi ijin,” ungkap Teguh Juarsa Kabid ( kepala bidang ) Trantib Pol PP diwawancara melalui sambungan seluler.

Selain belum mengantongi ijin, pembangunan gedung mirip pabrik tersebut diduga akan digunakan sebagai peternakan ayam di desa Cibukamanah tersebut masih dalam penelusuran terkait zona apakah sesuai dan dapat dibangun pabrik.

Data yang di himpun media di lapangan pembangunan areal gedung mirip pabrik tersebut diduga baru mengantongi ijin lingkungan dari kepala Desa Cibukamanah. Sedangkan dari pihak Pemda Purwakarta belum mengantongi izin.

“Infonya baru ijin lingkungan dari desa setempat saja, padahal jika melihat kondisi dan rencana pembangunan yang nampak dilokasi. Layaknya harus menempuh perijinan diantaranya ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dari Dinas Distarkim, kemudian dari dinas perijinan usaha BPMPTSP,” ujarnya lagi.

Pembangunan kandang ayam yang luasnya ratusan ribu meter ini sudah berlangsung beberapa bulan ini namun terpaksa di hentikan paksa pihak Pemda Purwakarta, awak media yang berniat konfirmasi ke pemilik kandang ayam dinilai selalu acuh tak acuh sehingga berujung penutupan paksa.

 

 

Redaksi

Exit mobile version