Bersama Pansus IX, Acep Jamaludin Dorong BPSDM Siapkan ASN Berdaya Saing

CIMAHI, Beritatandas.id– Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Acep Jamaludin, bersama Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Jabar, melakukan kunjungan kerja ke BPSDM Jabar dalam rangka pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029, Selasa, 8 Juli 2025.

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali peran BPSDM dalam menyiapkan aparatur sipil negara (ASN) yang unggul, sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD mendatang.

“BPSDM adalah garda terdepan dalam menyiapkan SDM yang menjadi motor penggerak pembangunan. Kami ingin memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi tantangan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Acep.

Ia menekankan bahwa kualitas ASN sangat menentukan efektivitas jalannya pemerintahan dan keberhasilan program-program pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan strategi pelatihan yang adaptif dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, BPSDM memaparkan sejumlah program pelatihan dan pengembangan kapasitas yang telah dan akan dijalankan. Acep menilai, sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga pengembangan SDM perlu ditingkatkan agar tujuan RPJMD bisa tercapai optimal.

Acep juga mengapresiasi BPSDM atas komitmennya mendukung reformasi birokrasi. Ia berjanji akan membawa hasil kunjungan ini sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan Ranperda RPJMD di DPRD.***

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan