polres cianjur – Tim gabungan Polsek Sindangbarang Cianjur, melakukan penertiban terhadap motor yang berknalpot brong di Jalan Raya Sindangbarang alun-alun. Sebanyak 20 kendaraan roda dua dengan knalpot bukan standar pabrik ditindak.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kapolsek Sindangbarang IPTU Dadang Rustandi mengatakan, sebanyak 20 kendaraan roda dua berbagai jenis, diamankan karena menggunakan knalpot brong yang mengganggu warga.
Giat tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi keributan dan potensi tindak kriminalitas yang ditimbulkan dari ugal-ugalan bermotor.
“Sejumlah kendaraan yang menggunakan knalpot brong di copot dan kita amankan di di Pos PAM XIV Alun alun Sindangbarang,” kata Kapolsek, Kamis (20/4/2023).
Dadang mengatakan, pihaknya menghentikan kendaraan sepeda motor yang mengeluarkan suara bising dari knalpot. Memberikan penjelasan kepada pemilik kendaraan, karena knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kepada pengemudi sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong dan bukan knalpot standar dari pabrik.Dan Knalpot brong tidak digunakan untuk dijalan umum,” jelasnya.
Leave a Reply