Karawang, beritatandas.id – Indra merupakan seorang karyawan PT Bridgestone Indonesia dan anggota ormas Pemuda Pancasila ( PP ), meminta Bantuan Penyuluhan Hukum Ormas Pemuda Pancasila Karawang terkait dirinya yang diberi sanksi skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dengan waktu yang tidak ditentukan.
Indra diberi sanksi skorsing, karena menurut perusahaan diduga telah melanggar peraturan berat yang mana diduga memperjual belikan barang perusahaan yakni forklift.
Indra yang didampingi kuasa hukumnya dari Bantuan Penyuluhan Hukum PP saat menggelar konferensi pers menyampaikan kronologis awal sebelum dia diberi sanksi skorsing oleh pihak perusahaan.
Dikatakannya, pada saat sedang bekerja dia melihat ada banyak forklift di area perusahaan yang kemudian menanyakan ke manajer bidang kerjanya apakah forklift tersebut apakah masih dipakai atau sudah tidak berfungsi.
Itikad baik ingin membantu, Indra kemudian mencari tau seperti apa prosedur untuk ikut membantu menjual barang tersebut karena jika dibiarkan kehujanan dan kepanasan dikhawatirkan harganya bisa turun.
” Saya menanyakan ke manajer bidang kerja saya, dan kemudian kata dia iya benar mau dijual, kemudian selang beberapa waktu manajer saya bilang bahwa saya jangan ikut campur atau closing,” kata Indra.
Namun, setelah ditegaskan manajernya agar tidak ikut campur terkait forklift, diluar sepengetahuannya tiba-tiba beredar video penjualan forklift menyebar diluar perusahaan.
” Dan akhirnya manajemen memanggil saya dan ke dua teman saya dengan 3 kali pertemuan dan kemudian diberi sanski skorsing, Saya bertanya kesalahannya apa, sedangkan belum terjadi penjualan namun jawabnya sesuai instruksi dari pimpinan dan bahwa surat sanksi jadi dari tanggal 17 Oktober,” ungkap Indra.
Dengan adanya keputusan yang diberikan kepadanya, Indra merasa tidak terima karena perusahan mencari alasan yang tidak mendasar hingga dirinya mendapat sanksi skorsing
Sementara itu, Ferryanto Piliang. SH kuasa hukum Indra, mengatakan, pemutusan skorsing menuju PHK dengan waktu yang tidak ditentukan ini merupakan tindakan sangat tidak elegan yang dilakukan perusahaan.
” Karena berdasarkan informasi dari klien kami, beliau dipersoalkan dengan pasal 72 PKB Periode 2022-2024 dimana pasal 72 perbuatan pelanggaran berat dengan sanski PHK, yang ditujukan kepada klien kami adalah pasal 4 yakni penyalahgunaan jabatan untuk berdagang atau membantu orang lain berdagang atau berbuat sebagai perantara untuk kepentingan pribadi, dan dikenakan lagi yakni pasal 72 ayat 18 membongkar atau membocorkan rahasia perusahan yg harusnya dirahasiakan kecuali kepentingan negara,”kata Ferry.
Ferry meminta pihak perusahaan membuktikan pelanggaran berat yang ditujukan kepada kliennya, karena didalam PKB sudah ditentukan untuk pelanggaran berat itu dengan terjadinya PHK sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
” Saya meminta kepada perusahan dengan somasi yang dilayangkan 2 hari yang lalu, kami ingin pihak Perusahaan mengklarifikasi, apakah ada bukti-bukti yang membenarkan klien telah memperdagangkan barang perusahan atau membantu orang lain untuk kepentingan pribadinya,” kata Ferry.
( Lx )
Leave a Reply