KARAWANG, beritatandas.id – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Karawang memberikan pendampingan hukum kepada Sdr. Sudrajat, pemilik tanah yang mengklaim lahannya telah diserobot oleh RSU Amanda Mitra Keluarga yang terletak di Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Permasalahan ini bermula ketika Sudrajat menemukan bahwa tempat septik tank miliknya terletak di area yang kini dikuasai oleh RSU Amanda Mitra Keluarga. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian tanah miliknya telah diambil secara sepihak oleh pihak rumah sakit tersebut. Andre Mangapul Silalahi, S.H., Ketua BPPH PP Karawang, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan pengecekan lapangan.
“Setelah dilakukan pengecekan, kami berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang. Pada 21 Maret 2025, dilakukan pengukuran ulang yang disaksikan oleh perwakilan desa, kepolisian, dan RSU Amanda Mitra Keluarga. Hasilnya, ditemukan bahwa sekitar 30 m² lahan milik klien kami telah diserobot oleh rumah sakit tersebut,” ujar Andre Mangapul Silalahi.
Rendi Apriansyah, S.H., M.H., Sekretaris BPPH PP Karawang, menambahkan bahwa perbuatan ini diduga melanggar hukum. “Kami menduga adanya pelanggaran Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyerobotan tanah, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur kewajiban penggantian kerugian akibat penyerobotan tanah,” ungkap Rendi.
Sebagai langkah awal, BPPH PP Karawang telah memasang plang di atas tanah yang disengketakan untuk melindungi hak klien mereka sebelum ada keputusan hukum yang jelas. Rendi juga menegaskan bahwa BPPH PP Karawang akan terus berupaya mengedepankan keadilan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat yang sering terabaikan.
“BPPH PP Karawang berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta mengutuk keras tindakan penindasan terhadap hak-hak masyarakat. Kasus seperti ini seringkali menimpa masyarakat miskin yang kurang memiliki akses untuk membela hak-haknya, dan inilah peran kami untuk memastikan hak hukum mereka terlindungi,” pungkas Rendi.
BPPH PP Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk berjuang bersama demi keadilan dan menegakkan hukum yang adil bagi semua pihak.
Penulis: Jauhari
Editor: Joe