Cegah Covid-19, Fasilitas Umum di Jabar Sementara Ditutup

beritatandas.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan tertentu. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi virus corona (covid-19).

Surat edaran No 400/25/UM itu ditunjukan kepada kepala daerah se Provinsi Jawa Barat. Surat edara tersebut tertuang dua poin adapun poinnya adalah :

1.Menutup sementara penggunaan Gedung Sate, Gedung Merdeka, Gedung Pakuan, Miseum Gedung Sate dan gedung-gedung lainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk dipergunakan kegiatan umum.

2.Menunda sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan mengerahkan massa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Mulai dari tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020.

Adapun dasar surat edaran itu adalah Kepres No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Kemenkes No HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang Menindaklanjuti WHO dan Keputusan Gubernur Jabar No 443/Kep-157-Dinkes/2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Corona Virus.

Redaksi

Exit mobile version