
Karawang, beritatandas. id — Dinamika ketenagakerjaan di wilayah penyangga industri kembali memanas. Langkah kontroversial yang diambil oleh manajemen PT Chang Shin Indonesia memicu gelombang protes keras di tengah masyarakat, khusunya masyarakat Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru,, Kabupaten Karawang. Terkait agenda mutasi massal yang dikeluarkan secara sepihak dinilai mencederai komitmen moral serta kesepakatan strategis yang selama ini telah dibangun bersama warga ring 1.
Berdasarkan surat resmi bernomor 001/PBJB/KRW/IX/2026, Paguyuban Baraya Jomin Berjuang (yang tercatat resmi dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003450.AH.01.07.Tahun 2026) secara tegas melayangkan permohonan audiensi mendesak kepada pihak manajemen HR PT Chang Shin Indonesia. Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat manajemen Nomor: 01/HR/VIII/2026 tertanggal 19 September 2026 perihal rencana mutasi 60 orang karyawan dari Factory JJ Klari ke JJ Cikampek.
Secara paralel, perlawanan moral turut digelorakan oleh unsur kepemudaan setempat. Melalui surat resmi bernomor 2328/001/SP-KatarJombar/IX/2026 tertanggal 22 September 2026, Karang Taruna Jomin Barat melayangkan tanggapan kritis sekaligus menuntut ruang duduk bersama Top Management PT Chang Shin Indonesia guna menguliti akar persoalan penyerapan tenaga kerja lokal.
Surat pemberitahuan mutasi massal tersebut telah beredar luas dan menjadi konsumsi publik di wilayah Kecamatan Kotabaru, sehingga memicu polemik panas serta keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut menempatkan Pemerintah Desa, Paguyuban, dan Karang Taruna pada posisi yang sangat tertekan, karena dianggap belum mampu menjamin hak prioritas tenaga kerja pribumi.
Berdasarkan notulen meeting 17 Mei 2025 dan Surat Tanggapan Manajemen No. 07 A/HR-IR.CKP/IM/VIII/2025, manajemen sempat berdalih menghentikan rekrutmen karena penurunan produksi dan melakukan pemindahan internal dari Klari ke Cikampek, dengan janji eksplisit, jika produksi normal, rekrutmen baru warga ring 1 akan diprioritaskan.
Kebijakan tersebut dikhawatirkan merusak kerja sama harmonis antara paguyuban, Karang Taruna, dan Muspika, sekaligus mencederai upaya bersama dalam menghapus stigma negatif bahwa bekerja di pabrik kerap diwarnai praktik percaloan atau suap.
Sekretaris Karang Taruna Jomin Barat, Wardi Wonka, melontarkan kritik keras atas langkah sepihak yang diambil oleh korporasi. Menurutnya, kebijakan mutasi ini mencederai rasa keadilan masyarakat lokal yang selama ini konsisten mengawal kondusifitas wilayah.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika hak-hak dasar dan ruang penghidupan warga ring 1 terus terpinggirkan. Alasan efisiensi atau pergeseran internal jangan sampai menjadi ‘topeng’ untuk menutup ruang kerja bagi putra-putri daerah Jomin Barat. Perusahaan harus transparan dan menghargai komitmen yang telah disepakati bersama,” tegas Wardi dengan nada geram, pada Kamis (24/9/2026)
Senada dengan hal tersebut, Ketua Paguyuban Baraya Jomin Barat Bersatu, Ajum, juga mendesak agar pihak manajemen PT Chang Shin Indonesia tidak mencederai komitmen moral yang lahir dari keringat dan perjuangan masyarakat bersama Muspika.
“Jangan uji kesabaran warga kami. Kesepakatan yang dibangun melalui RDP dan forum resmi bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ketika perusahaan mulai mencederai komitmen prioritas tenaga kerja lokal, maka di situlah kami akan berdiri paling depan menuntut kejelasan. Kami menuntut manajemen segera membuka ruang audiensi selebar-lebarnya,” tandas Ajum.
Langkah proaktif yang diambil oleh Paguyuban Baraya Jomin Berjuang dan Karang Taruna Jomin Barat dengan berlandaskan pada regulasi sah mulai dari Permensos No. 9 Tahun 2025, UU Desa No. 6 Tahun 2014, hingga UU Cipta Kerja menjadi alarm penting bagi korporasi besar agar tidak mengabaikan tanggung jawab sosial dan kesejahteraan masyarakat yang wilayahnya bersentuhan langsung dengan cerobong pabrik. (MH)