Diduga Langgar Netralitas ASN, Timses ARAH Laporkan Camat Karawang Barat ke Bawaslu

Karawang, beritatandas.id – Gegara dugaan mengarahkan para peserta kegiatan senam pagi untuk memilih Acep-Gina, salah satu pasangan calon (Paslon) peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang, Camat Karawang Barat, Hj. Lasminingrum SH mendadak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat, Hj. Lasminingrum SH ke kantor Bawaslu Karawang tersebut, dilakukan oleh dua tim relawan pemenangan Aep-Malsani, yakni Tim Relawan Prakasa Aman (Putra Karawang Asal Sumatera untuk Aep-Maslani) dan Tim Aksi Relawan Aep Syaefulloh atau ARAH pada Sabtu (21/9) petang.

Dikatakan Ketua Tim Prakasa Aman, Batu Ginting SH mengungkapkan, bahwa kedatangannya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang yaitu untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat, Hj. Lasminingrum SH.

“Adapun kedatangan kami ke Kantor Bawaslu Karawang ini, untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat bernama Ibu Hj. Lasminingrum SH. Pasalnya, yang bersangkutan diketahui melakukan dugaan pelanggaran netralitas sebagai seorang ASN karena diduga tlah mengarahkan para peserta kegiatan senam pagi untuk memilih paslon Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara,” ungkap Bayu kepada awak media di halaman Kantor Bawaslu Karawang.

Bayu menyebut, bahwa dugaan pengarahan yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat tersebut, terjadi pada saat berlangsungnya kegiatan senam pagi yang digelar di daerah Babakan Kaum samping Asrama Polisi, Alun-Alun Karawang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang pada Selasa (17/9) pagi sekira pukul 07.00WIB.

“Selain mengarahkan para peserta, kami juga mendapati bahwa di lokasi senam pagi itu terdapat aksi pembagian air mineral, yang di mana kemasan botol air mineralnya itu di tempel dengan gambar pasangan calon dari Acep-Gina. Bahkan di kegiatan tersebut pun, ada sejumlah orang yang kedapatan memakai kaos bergambar paslon Acep-Gina,” terangnya.

Atas dugaan temuannya tersebut, kata Bayu melanjutkan, pihaknya melaporkan Camat Karawang Barat, Hj. Lasminingrum SH ke Kantor Bawaslu Kabupaten Karawang sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jadi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, bahwa seorang PNS atau ASN ini dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu. Mendasari ketentuan di atas, maka dengan ini kami menyampaikan pengaduan dan atau laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, masih di tempat yang sama, Ketua Divisi Advokasi Tim ARAH, Fajar Try Suari SM menerangkan bahwa adanya ajakan dan dukungan serta pengerahan yang bertujuan mempengaruhi warga untuk memilih paslom Acep-Gina dalam Pilkada Karawang yang diduga dilakukan oleh Camat Karawang Barat, Hj. Lasminingrum SH melalui ucapan dan melalui alat peraga berupa gambar Pasangan Calon Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara yang ditempel pada botol kemasan air mineral.

“Atas dugaan pelanggaran yang kami temukan yang disertai dengan sejumlah video dan foto pada saat pelanggaran tersebut terjadi, terlapor pada satu kegiatan yang melibatkan puluhan ibu-ibu ini telah dengan terang dan jelas mengarahkan serta meminta dukungan kepada warga untuk memilih paslon dari Bapak Acep Jamhuri yang berpasangan dengan Ibu Gina Fadlia Swara di Pilkada Kabupaten Karawang. Selain itu juga melalui alat Peraga berupa kaos warna biru muda yang terdapat gambar pasangan Acep-Gina,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Fajar mengatakan, bahwa terlapor juga diduga meminta kepada warga agar sudi kiranya mengkampanyekan paslon Acep-Gina kepada warga lain. Sebab, lanjutnya, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bilamana sosok Calon Bupati Karawang bernama H. Acep Jamhuri tersebut, merupakan sosok suami dari Camat Karawang Barat, Hj. Lasminingrum SH.

“Sebagaimana yang kami sebutkan di atas, bahwa terlapor atau teradu (Camat Lasminingrum) yang di mana statusnya sebagai seorang istri dari Cabup Karawang, Acep Jamhuri ini tentunya akan melakukan segala daya dan upaya dalam mendukung pencalonan suaminya tersebut dalam memenangkan Pilkada Karawang 2024 ini,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Fajar menambahkan bahwa Tim ARAH meminta kepada pihak Bawaslu Kabupaten Karawang, untuk bisa menindaklanjuti laporannya tersebut, serta memberikan sanksi tegas kepada Camat Karawang Barat, Hj. Lasminingrum SH.

“Untuk memastikan dan mencegah semakin massifnya kejadian serupa, serta melalui surat ini juga, maka kami meminta dan mendesak kepada pihak-pihak terkait (dalam hal ini Bawaslu Karawang dan BKPSDM Kabupaten Karawang) agar segera memberikan sanksi tegas guna menon-aktifkan Ibu Hj. Lasminingrum SH sebagai Camat Karawang Barat setidak-tidaknya sampai pada berakhirnya tahapan Pilkada 2024 ini. Selanjutnya atas Pelanggaran yang telah terjadi, kami juga meminta agar memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggran berat yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegasnya. (***/Not)

Exit mobile version