Disdukcapil Karawang Tekankan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Wajib Urus Dokumen

KARAWANG, beritatandas.id – Dalam hitungan minggu menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang Menyampaikan agar semua calon bupati dan wakil bupati agar tertib administrasi kependudukan pada waktu pendaftaran.

Saat menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Kepala Bidang Disdukcapil, Abdul Majid, SH, M.Si, menegaskan pentingnya para calon segera menyelesaikan administrasi kependudukan yang kini serba digital.

“Para calon yang belum memiliki dokumen kependudukan atau akta kelahiran yang dilengkapi dengan barcode digital, jangan menunda nunda waktu untuk mengurus. jangan sampai waktunya meped, dengan pendaftaran,” tegas Abdul Majid.

Inovasi digital ini, menurut Abdul Majid, bukan sekadar tren, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

Barcode digital pada akta kelahiran tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga menghilangkan kebutuhan akan legalisasi manual, karena dokumen ini sudah diakui secara hukum dan bisa diverifikasi secara online.

“Jangan sampai menunggu detik-detik terakhir pendaftaran. Meski kami akan tetap melayani hingga batas akhir, risiko terburu-buru bisa dihindari jika calon segera menyelesaikan administrasinya. Dan yang terpenting, semua layanan ini gratis, tidak dipungut biaya,” tambahnya.

Pesan ini menjadi sinyal kuat bagi para calon bupati dan wakil bupati untuk segera menuntaskan segala urusan administratif, menghindari potensi hambatan di masa-masa krusial menjelang pendaftaran.

Dengan dukungan penuh dari Disdukcapil, Pilkada 2024 di Karawang diharapkan berjalan lancar tanpa kendala administrasi.

Penulis: Jauhari
Editor: Joe

Exit mobile version