Karawang, beritatandas.id – Kasi Humas Polsek Klari Aiptu Asep Saeful Zaelani membantah terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh salah satu media online yang menuding Polsek Klari ogah-ogahan menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru dan kepala sekolah, Jumat (16/8/24). Menurutnya, pemberitaan tersebut hanya sepihak tanpa mengklarifikasi ke pihak terkait yang menangani kasus tersebut.
“Ada beberapa rekan media yang menaikkan berita secara sepihak,” ujarnya di hadapan awak media, Jumat (16/8/24).
Lanjutnya, Kanit Reskrim AKP Rigel Suhakso, S.H., akan membuat sanggahan terkait perkembangan kasus tersebut. “Pak Kanit akan membuat sanggahan terkait kasus tersebut secara detail, agar masalahnya terang benderang dan tidak sepihak,” katanya.
Dalam artikel tersebut juga disebutkan sejak korban membuat laporan pada tanggal 6 Mei 2024 lalu, penyidik sudah melakukan BAW kepada para saksi melalui surat undangan ( dalam rangka Lidik ) dan pada bulan juli dilakukan gelar perkara di Polres Karawang untuk ditingkatkan ke proses penyidikan ,tetapi hasilnya belum bisa dilakukan penyidikan karena masih ada beberapa keterangan saksi yg perlu ditambahkan selanjutnya melengkapi alat bukti untuk bisa dinaikan ke tingkat penyidikan. Selama tahapan tersebut penyidik sudah mengirimkan SP2HP kepada pelapor (sebanyak 3 kali ) , dan selanjutnya sudah mengirim untuk dilakukan Gelar perkara kembali pada tanggal 14 bulan agustus 2024 dan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2024. Tidak benar apabila kita penyidik polsek klari menggantung perkara tersebut ,dikarenakan sedang dialkukan penanganan sesuai tahapan ( Lidik dan sidik ) .
Menurutnya, penggunaan kata ogah-ogahan tidak tepat, karena arti kata ogah-ogahan adalah tidak dilayani sama sekali. “Mungkin pelapor berharap pelaku segera ditindak/ditahan, padahal tidak semua bisa dilakukan penahanan. Maka dari itu muncul kata ogah-ogahan,” terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kanit Reskrim Polsek Klari menjelaskan laporan pengeroyokan tersebut diterima tanggal 6 Mei 2024 lalu, kemudian penyidik segera menindaklanjuti dengan mengirimkan undangan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam tahap penyelidikan (Lidik-red). Setelah itu, dilanjutkan dengan gelar perkara di Polres Karawang yang merupakan upaya untuk menaikkan ke tahap penyidikan (Sidik-red).
“Gelar perkara tahap I dilakukan pada tanggal 9 Juli 2024, dan dari hasil gelar perkara tersebut belum bisa dinaikkan ke tahap Sidik, makanya ada rekomendasi dan petunjuk-petunjuk untuk melengkapi hasil dari pemeriksaan tahap Lidik,” terangnya.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka dilakukan pemeriksaan ulang kepada para saksi untuk bisa kena di pasal tersebut di hasilnya sudah dituang ke dalam Berita Acara Interogasi. Selanjutnya, pihaknya sudah melayangkan surat untuk gelar perkara lagi untuk menaikkan sidik yang baru dikirim pada Rabu (14/8/24) ke Polres Karawang dan dijadwalkan pada Kamis minggu depan.
Rigel menambahkan, SP2HP sudah dikirim ke pelapor setiap ada perkembangan. Ia menegaskan pihaknya sedang menangani perkara tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, untuk naik ke penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang akan digelar Kamis mendatang.
“Setelah masuk tahap penyidikan baru dilakukan upaya paksa, jadi tidak benar kalau perkara ini dibiarkan karena proses sedang berjalan,” tandasnya (Red)
Leave a Reply