Disinyalir Ilegal 5 Tahun, Peternakan Ayam di Cibukamanah Tetap Ekspansi; Satpol PP Purwakarta Baru Cek Ulang Berkas Segel

Purwakarta, beritatandas.id – Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Purwakarta turun langsung ke lokasi peternakan ayam di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang diduga tidak mengantongi izin selama kurang lebih lima tahun terakhir.

Langkah ini dilakukan setelah mencuat informasi bahwa usaha peternakan tersebut tetap beroperasi dan bahkan melakukan ekspansi kandang, meski status perizinannya dipertanyakan.

Awalnya, peternakan tersebut hanya memiliki satu kandang dengan kapasitas sekitar 40.000 ekor ayam. Namun kini, jumlah kandang bertambah menjadi tiga unit dengan kapasitas serupa di masing-masing kandang. Artinya, total populasi dapat mencapai 120.000 ekor per siklus produksi.

Ekspansi ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pembangunan dua kandang tambahan dapat berjalan tanpa hambatan jika benar izin belum lengkap atau bahkan tidak ada?

Saat petugas Gakda mendatangi lokasi, mereka tidak berhasil menemui pemilik usaha.

“Tadi hanya bertemu pegawainya saja, pemiliknya sedang tidak berada di tempat,” tegasnya.

Informasi yang diterima petugas menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah disegel oleh Satpol PP. Namun, aktivitas usaha kembali berjalan, bahkan berkembang.

“Karena informasi yang kami terima pernah disegel oleh Satpol PP dan ada pencabutan, maka kami akan melihat kembali berita acaranya,” ucapnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik. Jika benar pernah dilakukan penyegelan, siapa yang mencabut segel tersebut? Apakah seluruh syarat administratif dan teknis telah dipenuhi sebelum segel dibuka?

“Kalau tidak berizin dan pernah disegel apalagi kandang bertambah, harus jelas dulu segelnya dicabut siapa, kami lagi cek Berita Acara (BA), mungkin berkas sudah menumpuk,” pungkasnya.

Ujian Ketegasan Penegakan Perda
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran terhadap usaha skala besar yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Dengan kapasitas ratusan ribu ekor ayam, aspek perizinan seperti izin usaha, dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), serta persetujuan warga menjadi hal mendasar yang seharusnya tidak diabaikan.

Jika benar usaha tersebut telah beroperasi tanpa izin selama lima tahun dan sempat disegel namun kembali berjalan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan transparan dari pihak berwenang.

Kini masyarakat menunggu, apakah langkah Satpol PP Purwakarta akan berujung pada tindakan tegas sesuai aturan, atau sekadar berhenti pada tahap “cek berkas” yang kembali tenggelam di antara tumpukan administrasi.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
‎Sri Rahayu: Seluruh Perangkat Desa Memiliki Pemahaman Yang Sama Mengenai Konsep Pilkades Digital

‎Sri Rahayu: Seluruh Perangkat Desa Memiliki Pemahaman Yang Sama Mengenai Konsep Pilkades Digital

Bawa Program ASIAP, Diding Haryono Bidik Perubahan Tata Kelola Desa Kutanegara

Bawa Program ASIAP, Diding Haryono Bidik Perubahan Tata Kelola Desa Kutanegara

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Kedutaan Asing Usut Temuan Barang Bukti Kasus Mantan Jampidsus

Polda Metro Jaya Gandeng FBI dan Kedutaan Asing Usut Temuan Barang Bukti Kasus Mantan Jampidsus