Subang, beritatandas.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Subang diberi target harus menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kas Daerah sebesar Rp12 Miliar di tahun 2022 akan kah tercapai target tersebut atau tidak.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Subang, H.Dadang Kurnianudin, saat dimintai komentarnya menyebutkan.
“Sesuai mandat dari regulasi yang berlaku zika kita optimalkan potensi yang ada tentunya dengan perbaikan layanan, Kita awali dari pemetaan potensinya kalau terkait PAD, kita tunggu bagaimana perubahan regulasi yg sekarang dibahas di DPRD,” kata Dadang.
Ditambahkan H.Dadang, adanya regulasi Perda Nomor 7 Tahun 2012 yaitu karena adanya Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nokor 28 Tahun 2002.
Dimana yang sebelumnya dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 di Sebut IMB, sekarang tentunya akan berubah nama menjadi PBG. Nanti Perdanya nomor berapa itu ranahnya DPRD yang mempunyai fungsinya pembuat perundang undangan.
Menurut Dadang hanya dari situ PAD yang bisa ditarik oleh Dinas, yang lainya mengunakan Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) yang sudah diterapkan seiring telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
“Sudah berjalan izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS,” kata H.Dadang.
Dalam aturan itu dinyatakan Lembaga OSS berdasarkan ketentuan PP ini, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud, dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud disertai dengan Tanda Tangan Elektronik, yang berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dapat dicetak (print out).
“Menurut PP ini, pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses laman OSS,” ujar Kadis Dadang.
Ditambahkan H.Dadang, jika PAD yang ditargetkan kepada DPMPTSP sebesar Rp12 Miliar di tahun 2022 bisa masuk, maka DPRD harus secepatnya menyelesaikan ke Empat Raperda yang diusulkan Eksekutif ke Legislatif dirampungkan menjadi Perda.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Subang H.Narca Sukanda, menanggapai komentar Kepala DPMPTSP H.Dadang Kurnianudin.
Bahwa DPRD Kabupaten Subang telah membuat Keputusan Nomor .03 Tahun 2922 Tentang Pembentukan Empat Kelompok Panitia Khusus ( Pansus) Pembahasan Raperda Tentang pengelolaan Keuangan Daerah, atas perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tertentu, Perubahan kedua atas perda Nomor 5 Tahun 2912, Tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Menurut Narca bahwa Susunan Organisasi Panitia Khusus ( Pansus ) Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Katua DPRD selaku Koordinator, Ahmad Buhori Selaku Ketua, Drs Bangbang Irmayana selaku Wakil Ketua dan Masroni SE, selaku Sekretaris,” pungkas H.Narca.
Reporter : H Ade Bom
Leave a Reply