Ke Empat Kelompok Tim Pansus Membahas 4 Raperda Libatkan Tenaga Ahli

Subang, beritatandas.id – Dengan terbitnya peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang- undang Nokor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka Pemerintah Kabupaten Subang telah mengusulkan Perubahan Raperda Nomor 7 tahunn 2012 menghapus Status Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kerua DPRD Kabupaten Subang H.Narca Sukanda ,S.Sos, menyebutkan DPRD telah menerima Usulan Satu Raperda dan 3 Perubahan Raperda, Yakni Raperda pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian yang tiga Perubahan kedua diantaranya Retrebusi Jasa Umum, Retrebusi Jasa Usaha, perubahan Perijinan tertentu.

Dimana DPRD Kabupaten Subang telah membentuk empat kelompok Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 4 buah raperda tersebut.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Subang H.Narca Sukanda, dalam Pemahasan setiap Raperda oleh Masing – masing Kelompok pansus, itu tentunya mengundang para tenaga ahli diantaranya Dari Akademisi, ahli Ekonomi, ahli Hukum, Pengusaha agar dari Rancangan Peratuaran Daerah ( Raperda ) setelah jadinya peraturan Daerah ( Perda) yang berkualitas.

Terkait pembahasan Raperda Perubahan Nomor 7 tahun2012 tentang Retribusi tertentu ketua nya Nina Herlina .

Menurut H.Narca ,” Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang- undang Nokor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, maka Pemerintah Kabupaten Subang, melalui Bapenda telah mengambil langkah cepat dengan mengusulkan Perubahan Kedua Raperda Nomor 7 tahun 2012.

Dimana dihapusnya Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) di ubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).” Untuk melaksanakan pembahasan Raperda tersebut Kelompok Pansus membutuhkan 14 hari kerja penuh bahkan dibahas dengan cukup alot dan waktu dari pagi sampai malam hari terang H.Narca.

Pentingnya pembahasan ke Empat Raperda ini karena menyangkut masalah persoalan Keuangan Daerah yakni PAD kabupaten Subang.

Dimana dalam klausul Raperda tersebut masalah pengurusan ijin yang dipermudah bagi para pengusaha atau Infestor yang ingin menanamkan Sahamnya di Kabupaten Subang.

Tentunya DPRD selaku Wakil dari Rakyat menyadari betul , banyaknya Investor yang datang ke Subang harus di sambut dengan pelayanan yang cepat,mudah dan murah.

Karena banyaknya perusahaan di Kabupaten Subang ,akan merekrut Sejumlah tenaga kerja dan Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans Subang harus mampuh mencetak Tanaga kerja proofesional , sesuai Kebutuhan Perusahaan yangbdatang ke Subang.

Jelas jika tumbuhnya perusahaan di Subang akan.meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat di Subang dan mengurangi angka pengangguran yang saat ini masih tergolong tinggi di Kabupaten Subang.” Tegas Ketua DPRD H.Narca Sukanda. ( AdeBom)

 

Redaksi

Exit mobile version