Beritatandas.id – Peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah menjadi fokus utama dalam sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2016 yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, pada Kamis (26/6/2025). Sosialisasi ini digelar di Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Menurut Acep, perda tersebut dirancang sebagai panduan dan arah strategis bagi generasi muda Jawa Barat untuk terlibat dalam pembangunan secara aktif. Ia menegaskan bahwa pemuda tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga pelaku yang diberdayakan.
“Perda ini mendorong keterlibatan pemuda dalam pembangunan serta melindungi mereka agar punya ruang aman dan produktif untuk berkembang,” jelasnya.
Acep juga menyebutkan bahwa perda ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011, khususnya dalam hal pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan di kalangan pemuda. Pemuda didorong menjadi pelopor perubahan di masyarakat.
Di tengah era digital dan perubahan sosial yang cepat, Acep menilai bahwa regulasi yang berpihak pada pemuda sangat dibutuhkan agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan, tapi penggeraknya.
Sosialisasi ini disambut positif oleh warga dan pemuda setempat yang hadir, karena menjadi ajang edukasi sekaligus motivasi bagi mereka untuk lebih terlibat dalam aktivitas pembangunan ekonomi.***
Redaksi