Beritatandas.id anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Taufik Nurrohim, S.Psi Daerah Pemilihan (Dapil) XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka), melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan Di Rumah Makan Sindang, Jl. Prabu Gajah Agung No.10, Jatihurip, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Minggu, (25/05/2025)
Menurut Taufik penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 yaitu tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani perda ini dibentuk untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta menyediakan sarana dan prasarana pertanian yang memadai untuk mendukung usaha tani di provinsi Jawa Barat.
Selain itu,Tegas Taufik kunci utama untuk mewujudkan swasembada pangan nasional terletak pada keberpihakan nyata pemerintah terhadap petani.
“Petani adalah duta pangan bangsa. Kita berharap banyak dari mereka, tapi mereka justru masih sering berjalan sendiri tanpa pendampingan dan perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa Provinsi Jawa Barat sejatinya telah memiliki instrumen hukum yang kuat melalui Perda Nomor 4 Tahun 2018. Peraturan ini seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah provinsi untuk memberikan kepastian hak dan perlindungan kepada para petani, mulai dari jaminan harga, pengendalian konflik agraria, hingga ketersediaan sarana produksi dan pupuk yang terjangkau.
“Beberapa langkah penting yang bisa dilakukan meliputi pelatihan, akses permodalan, penguatan kelembagaan tani, perluasan pasar, hilirisasi produk pertanian, serta perlindungan dalam bentuk kebijakan keuangan seperti asuransi pertanian,” jelasnya.***
Redaksi