Beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, M. Lillah Sahrul Mubarak, menyoroti ketimpangan alokasi Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) antara sekolah negeri dengan sekolah swasta dan madrasah. Hal ini disampaikannya usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat dalam agenda penyampaian hasil Reses II Tahun Sidang 2024–2025.
“Kami banyak menerima keluhan dari pengelola madrasah dan sekolah swasta di Tasikmalaya, mereka merasa diperlakukan seperti warga negara kelas dua dalam hal bantuan pendidikan. Nilai BPMU yang mereka terima jauh di bawah sekolah negeri, padahal sama-sama mendidik anak bangsa,” ujar Lillah.
Ia menegaskan bahwa ketimpangan ini bukan hanya soal angka anggaran, tapi menyangkut prinsip keadilan dan pengakuan terhadap kontribusi lembaga pendidikan non-negeri yang selama ini menjadi tumpuan pendidikan masyarakat menengah ke bawah.
Fraksi PKB mendorong Gubernur Jawa Barat agar segera melakukan penyesuaian dan penyetaraan BPMU secara bertahap, dengan prinsip keadilan anggaran dan penguatan mutu pendidikan yang merata di seluruh jenis lembaga.
“Kalau kewajiban mendidik anak bangsa itu sama, maka hak untuk mendapatkan bantuan dari negara juga harus sama. Tidak boleh ada diskriminasi karena status lembaga,” tegas politisi muda asal Tasikmalaya ini.
Sebagai dasar etis dari perjuangan ini, Fraksi PKB menegaskan prinsip keadilan melalui kaidah usul fiqh berikut:
التَّسَاوِي فِي الْوَاجِبَاتِ يَقْتَضِي التَّسَاوِي فِي الْحُقُوقِ
“Kesamaan dalam kewajiban menuntut adanya kesamaan dalam hak.”
Lillah juga menambahkan, banyak sekolah swasta dan madrasah yang selama ini justru lebih fleksibel dan dekat dengan masyarakat, namun menghadapi tantangan besar karena tidak memiliki sumber daya keuangan yang stabil.
“Kita tidak bisa bicara pendidikan berkualitas kalau lembaga yang menjalankan pendidikan tidak diberi alat dan dukungan. Maka penyetaraan BPMU adalah keharusan, bukan pilihan,” pungkasnya.