Gelar Reses Anggota DPRD Jabar H. Nasir, Jelaskan Tugas Fungsi Legesltif

beritatandas.id, SUBANG – Sambangi warga yang berada di Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat Kab.Subang Anggota F- PKB DPRD Jawa Barat H.Nasir Jelaskan Tugas Fungsi Anggota DPRD.

Selain itu Kang Haji Nasir sapaan akrabnya mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi apa yang menjadi program pemerintah.

Menurutnya bahwa sebagai anggota dewan yang merupakan wakil rakyat tiga fungsi, yaitu : pertama Legislasi (membuat peraturan) Diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah

Kedua Anggaran(Budgetting) Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.

Ketiga yakni Pengawasan (Monitoring) Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Tentu tiga fungsi itu tidak akan sempurna manakala tidak ada partisipasi Atau keterlibatan masyarakat,” ujar Nasir dalam kegiatan Resesnya yang di gelar di Desa Munjul Kecamatan Pagaden Barat, Sabtu (4/12/2021).

Dengan demikian lanjut Kang H.Nasir dalam kesempatan reses tersebut piahknya meminta persoalan dari tiga fungsi tersebut untuk disampaikannya kepadanya.

“Sebagai wakil rakyat atau pembantu rakyat kami tentu siap menampung aspirasi atau persoalan yang berada ditengah masyarakat, yang nanti akan kami sampaikan ke pihak eksekutif,” ungkapnya.

Selain itu H.Nasir juga menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan ada Wilayah kewenangan masing-masing, misal pembangunan jalan itu ada kewenangan jalan provinsi, Kabupaten dan jalan desa tentu semua ada tanggung jawabnya masing-masing.

“Jadi kalau ada keluhan soal pembangunan infrastruktur, bisa juga disampaikan kesetiap unsur yang memiliki kewenangannya masing-masing, yang jelas kemajuan kan terwujud manakala kita bisa berkolaborasi atau gotong royong,” pungkasnya.***

Redaksi

Exit mobile version