Tasikmalaya, beritatandas.id – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Lillah Sahrul Mubarok melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Kegiatan sosialisasi Perda ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan dilaksanakan di Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Senin, (17/03/25).
Lillah menyebut Penyebarluasan Perda merupakan salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat, karena berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan.
Menurut Cep Ayuy sapaan akrabnya dalam penjelasan, Perda ini bertujuan untuk Menjaga kelestarian sumber daya air, lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan.
“Selain itu juga untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah dan kebutuhan air
Yang mengacu pada prinsip dasar yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013,” tuturnya.
Cep Ayuy juga menjelaskan bahwa Pengelolaan air tanah juga harus memperhatikan Pola pengelolaan sumber daya air, Kebijakan teknis pengelolaan air tanah, Kondisi hidrogeologis, Kebutuhan air bagi masyarakat dan pembangunan, Ketersediaan air permukaan.
“Pengambilan air tanah harus memperhatikan kelestarian dan perlindungan sumber daya air,” ujarnya.
Selain melaksanakan sosialisasi Perda, Cep Ayuy sempat menyapa Warga yang hadir pada Acara tersebut, ia pun sempat menyampaikan Ucapan Terima Kasihnya kepada Para Konstituent yang ketika Pileg 2024 yang lalu memilih dirinya.
“Doakan saya sehat ya bapa-bapa ,ibu semuanya agar saya bisa menjalankan amanah semuanya,” ucapnya.***