beritatandas.id, Bandung – Komisi I DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan Pemprov Jawa Barat mengenai pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat.
Kedua wilayah itu telah sah menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Persetujuan pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat itu digelar dalam sidang paripurna dan telah ditandatangani oleh ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat dan Gubernur Ridwan Kamil pada Jum’at, 16 April 2021.
Berkaitan dengan pemekaran ini Anggota Komisi I DPRD Jabar H Nasir menyatakan bahwa Bogor Timur dan Indramayu Barat memang sudah layak untuk dimekarkan.
“Supaya percepatan dan pemerataan pembangunan di dua daerah tersebut dapat benar segera terwujud,” kata H Nasir dalam keterangannya Selasa, 20 April 2021.
Nasir juga mengatakan pihaknya dalam paripurna telah meminta pada pimpinan DPR untuk memberikan persetujan dua calon daerah otonomi baru.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah otonomi baru akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan dievaluasi oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum ditetapkan oleh UU.
Nasir mengungkapkan proses perjalanan calon daerah otonomi ini memang masih sangatlah panjang.
“Setelah status CPDOB tersebut disahkan maka untuk tiga tahun lamanya kedua daerah persiapan akan diuji, apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonomi baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk,” ungkapnya.
“Kami mengingatkan bahwa proses berikutnya masihlah cukup panjang, setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden RI berdasarkan masukan dari dewan pertimbangan otonomi daerah, akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB yang tentunya dikonsultasikan kepada DPR RI atau DPD RI,” tandasnya.
Redaksi
Leave a Reply