Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat Disetujui DPRD Jabar, Oleh Soleh : Memang Sudah Layak

beritatandas.id, Bandung – DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pemekaran wilayah Kabupaten Bogor timur dan Kabupaten Indramayu Barat.

Atas perseetujuan yang dilakukan dalam sidang paripurna pada Jum’at, 16 April 2021 itu kini bogor timur dan Indramayu barat telah menjadi sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

Persetujuan hasil sidang ini kemudian ditandatangi oleh Ketua dan para wakil ketu DPR serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Untuk diketahui sebelumnya DPRD Jabar juga menyetujujui tiga CPDOB lainnya yaitu Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara.

Sehingga total CPDOB yang telah disetujui dengan tambahan Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat jumalahnya menjadi lima CPDOB.

Kabupaten Bogor Timur terdiri dari tujuh kecamatan, yakni antara lain Kecamatan Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Sukamakmur, Jonggol, Cariu, dan Tanjung Sari. Nantinya kecamatan yang akan menjadi ibu kota adalah Kecamatan Jonggol.

Sementara Kabupaten Indramayu Barat terdiri dari sepuluh kecamatan yakni Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Kroya, Gabuswetan, Terisi, Kandang Haur, Bongas, Anjatan, Sukra, dan Patrol. Ibu kota berada di Kecamatan Kroya.‎

Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh menyatakan bahwa pemekaran Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat adalah langkah yang sangat tepat.

“Saya menilai hasil persetujuan paripurna mengenai kedua CPDOB itu memang sudah sangat layak untuk dimekarkan,” kata Oleh Soleh saat dihubungi Jum’at, 16 April 2021.

Namun Oleh juga mengiatkan perjalanan untuk sampai pada pemekaran itu masih cukup sangat panjang banyak langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Karena setelah nanti moratorium dicabut oleh Presiden berdasarkan masukan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), akan ada tim independen yang menilai kelayakan untuk dijadikan status CDPOB,” katanya.

Oleh juga menerangkan bawa langkah seterusnya harus dikonsultasikan dengan DPR RI dan DPD RI.

“Setelah status CDPOB disahkan maka untuk tiga tahun lamanya daerah persiapan tersebut akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi daerah otonom baru atau malah dinyatakan gagal sehingga dikembalikan kepada daerah induk,” ujarnya.

 

Redaksi

Exit mobile version