Hasil Reformasi Polri Peran Kompolnas Bakal “Bertaring”

Jakarta, beritatandas.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang selama ini sering dianggap sebagai lembaga pemberi saran tanpa taring atau kerap dijuluki “macan ompong” bakal segera memiliki kewenangan eksekutorial yang mengikat.

Komite Percepatan Reformasi Hukum (KPRP) yang mengusulkan penguatan signifikan terhadap fungsi Kompolnas, yang bertujuan untuk memastikan setiap teguran dan rekomendasi pengawasan tidak lagi sekadar menjadi pajangan di meja petinggi Polri, melainkan wajib dilaksanakan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penguatan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun akuntabilitas Polri di mata publik.

“Kita tidak ingin lagi melihat Kompolnas hanya sebagai lembaga formalitas. Kedepannya, rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas akan bersifat mengikat secara hukum. Jika ada temuan atau arahan terkait perilaku anggota maupun kebijakan institusi, Polri wajib menindaklanjutinya,” ujar Yusril saat ditemui di kantornya. Senin (4/5/2026)

Menurut Yusril, perubahan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengadukan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Dengan status “mengikat”, Kompolnas diharapkan menjadi instrumen checks and balances yang efektif bagi institusi Polri yang memiliki kewenangan sangat luas. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Sri Rahayu Sosialisasikan Persiapan Pilkades Digital 2026 di Kertajaya

Sri Rahayu Sosialisasikan Persiapan Pilkades Digital 2026 di Kertajaya

MUI Karawang Tegas Tolak TPU Jadi TPS Pilkades di Karangsinom, Soroti Krisis Adab hingga Ancaman Perjudian

MUI Karawang Tegas Tolak TPU Jadi TPS Pilkades di Karangsinom, Soroti Krisis Adab hingga Ancaman Perjudian

Karawang Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2026, Rincian Jadwal dan Tahapan Lengkap

Karawang Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2026, Rincian Jadwal dan Tahapan Lengkap