
Jakarta, beritatandas.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang selama ini sering dianggap sebagai lembaga pemberi saran tanpa taring atau kerap dijuluki “macan ompong” bakal segera memiliki kewenangan eksekutorial yang mengikat.
Komite Percepatan Reformasi Hukum (KPRP) yang mengusulkan penguatan signifikan terhadap fungsi Kompolnas, yang bertujuan untuk memastikan setiap teguran dan rekomendasi pengawasan tidak lagi sekadar menjadi pajangan di meja petinggi Polri, melainkan wajib dilaksanakan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penguatan ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun akuntabilitas Polri di mata publik.
“Kita tidak ingin lagi melihat Kompolnas hanya sebagai lembaga formalitas. Kedepannya, rekomendasi yang dikeluarkan Kompolnas akan bersifat mengikat secara hukum. Jika ada temuan atau arahan terkait perilaku anggota maupun kebijakan institusi, Polri wajib menindaklanjutinya,” ujar Yusril saat ditemui di kantornya. Senin (4/5/2026)
Menurut Yusril, perubahan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengadukan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Dengan status “mengikat”, Kompolnas diharapkan menjadi instrumen checks and balances yang efektif bagi institusi Polri yang memiliki kewenangan sangat luas. ***