Hasil Survey Ke Warga, LBH Barak Indonesia Pastikan Tidak Ada Pungli PTSL Di Desa Sindangmukti

Karawang, beritatandas.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barak Indonesia memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Direktur LBH Barak Indonesia Junudi SH mengaku sudah mengikuti perkembangan pemberitaan di beberapa media online terkait program PTSL di Desa Sindangmukti.

“Sehingga atas laporan ketua tim investigasi saya mencoba turun langsung menanyakan kepada warga yang mengajukan. Ternyata hasil temuan saya tidak menemukan adanya pungutan biaya yang melebihi dari ketentuan atau kesepakatan bersama antara panitia PTSL dan warga Sindangmukti,” ujar Junudi, Selasa (27/12/22).

Terlebih lagi, kata Junudi, terkait pemberitaan program PTSL di Desa Sindangmukti tidak ada hak jawab dari kepala desa.

Salah satu warga inisial
R warga Dusun Rawakepuh RT 04/02 mengatakan kepada wartawan kalau dirinya merasa terbantu oleh program PTSL tersebut dan sangat berterimakasih kepada panitia PTSL Sindangmukti yang sudah mempermudah pembuatan surat dokumen sertifikat untuk tanah dan bangunan.

“Dengan adanya program ini tanah saya kini sudah bersertifikat, juga terimakasih saya ucapkan kepada panitia dan Kepala Desa Sindangmukti yang banyak membantu warga,” ucapnya.

Bahkan, kata dia, warga yang mendapatkan program ini tidak dipungut biaya berlebihan dari ketentuan yang saya sudah sepakati sebesar Rp150 Ribu.

Hal senada dikatakan oleh AS warga Dusun Tegal Koneng.

“Saya secara pribadi sangat tidak keberatan dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp 150.000 untuk pengurusan program pembuatan sartifikat tanah saya, bahkan lebih pun saya ridho, karna dengan adanya program PTSL dari pemerintah melalui kepala desa Sindang mukti tanah saya kini sudah bersurat ” jelasnya.

Kepala Desa Sindangmukti Hj. Rahmawati Dewi mengaku jika dirinya membantah semua pemberitaan di beberapa media online yang tayang secara sepihak dan menyudutkan pemerintahannya dalam program PTSL.

“Kami pemerintahan Desa Sindangmukti tidak pernah memerintahkan kepada panitia PTSL untuk meminta pembayaran yang melebihi dari ketentuan atau kesepakan yang sudah di sepakati oleh pemohon,” ujarnya.

Redaksi

Exit mobile version