beritatandas.id, Bandung – Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati memperkirakan 2022 masih dalam tahap pemulihan ekonomi karena Covid-19.
Karenanya, dalam membahas RKUA-PPAS 2022 bersama mitra kerja Komisi II dari OPD. Pihaknya fokus membahas poin-poin yang dinilai bisa meningkatkan pemulihan ekonomi di Jawa Barat.
“Komisi II untuk tahun anggaran 2022 mengusulkan peningkatan anggaran secara signifikan pada program-program terkait sektor hulu pangan termasuk sarana prasarana pendukungnya di sektor industri dan perdagangan,” ujar Politisi PKB asal Karawang.
Adapun program dan kegiatan yang diajukan oleh OPD Mitra Komisi II pada RKUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut.
Dinas Tanaman Pangan dan hortikultura semula Rp322.306.285.374 menjadi Rp283.744.952.752, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Daerah semula Rp143.641.220.192 menjadi Rp142.303.200.704, Dinas Koperasi Usaha Kecil semua Rp62.352.688.344 menjadi Rp65.259.909.473, Dinas Perindustrian & Perdagangan semula Rp173.160.135.618 menjadi Rp121.516.481.506
Kemudian Dinas Perikanan & Kelautan semula 169.484.769.507 menjadi Rp120.740.367.978, Dinas Kehutanan semula Rp285.120.738.986 menjadi Rp225.605.173.401, Dinas Perkebunan semula Rp89.172.749.913 menjadi Rp78.795.779.949, Dinas Pariwisata & Kebudayaan semula Rp131.244.607.122 menjadi Rp74.734.601.939, Biro Perekonomian semula Rp5.656.387.270 menjadi Rp4.931.543.703.
Atas detail anggaran yang diusulkan tersebut, terlihat dua dinas yang secara anggara naik yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Dinas Perindustrian & Perdagangan.
“Hal ini menunjukan dukungan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 cukup serius. Meski di OPD lain anggarannya turun,” bebernya.
Karenanya, yang paling penting adalah nanti dalam tahap penyerapannya. Jangan sampai tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
“Jika penyerapannya salah sasaran, maka sebesar apapun anggarannya tidak akan membantu meningkatkan pemulihan ekonomi Jawa Barat,” pungkasnya. ***
Redaksi
Leave a Reply