Bandung, beritatandas.id – Peraturan Gubernur (Pergub), terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata telah memasuki babak baru, yaitu sudah masuk sampai tahapan di Biro Hukum untuk pembahasan lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Johan J Anwari, M.Si mengaku lega karena pergub ini dapat mempercepat realisasi perda di tengah masyarakat agar masyarakat dapat segera mengambil manfaat dari perda tersebut.
“Dengan Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum ini diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa di Jawa Barat,” ujarnya.
Johan menambahkan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi Perda Desa Wisata ke berbagai desa di Jawa Barat, khususnya di Dapil 13 yang meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.
Dengan sosialisasi perda tersebut, setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata. Harapannya adalah bisa berdampak pada peningkatan perekonomian di daerah yang bersangkutan
“Penting bagi kami untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Gubernur atau pergub yang akan menindaklanjuti Perda Desa Wisata. Semoga ini bisa menjadikan semacam persiapan menghadapi ancaman resesi yang telah terjadi di beberapa negara lain,” tegasnya.***
Redaksi
Leave a Reply