beritatandas.id, Karawang – Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebelumnya masih berada dikisaran angka 400 sampai 500 miliar. Tetapi setelah adanya saran sera masukan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang dan aktivis, agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan kajian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada objek – objek pajak komersil.
Sebagaimana yang pernah diutarakan oleh salah seorang aktivis. Bahwa objek pajak yang berkategori komersil itu adalah kawasan industri, perumahan atau real estate sampai pemakaman elite dan yang lainnya.
Hal senada diutarakan oleh salah satu pihak yang memiliki peran membantu Bapenda dalam mengejar target pendapatan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Yaitu Kepala Desa (Kades) Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
H. Junaedi yang wilyah administrasi dipimpinnya memiliki banyak zona komersil berpendapat, bahwasanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tidak mesti mengalami defisit APBD. Karena dikatakannya, potensi pendapatan Kabupaten Karawang sangat tinggi dan mampu menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan bukan hanya mampu mencapai target saja, melainkan bisa melebihi target pendapatan. Selasa (23/11/2021).
Dijelaskan olehnya, “Saya berpendapat seperti itu, karena melihat potensi pendapatan, khususnya dari bidang PBB sangat tinggi. Karawang ini memiliki kawasan industri yang sangat luas, tapi kenyataannya, kami masih menemukan NJOP kawasan industri yang terhitung masih sangat murah, yakni dibawah Rp 500.000,”
“Sedangkan untuk zona umum, dikarenakan berada dipinggir jalan protokol atau jalan kelas 1, itu sudah hampir mencapai Rp 2 juta, dan untuk pajak bangunannya dinilai Rp 12 juta lebih. Sedangkan untuk zona seperti itu tidak lebih banyak dibandingkan dengan zona industri,” Ungkap Kades Wadas.
Ditambahkannya, “Saya mengetahui hal seperti ini, karena selain yang namanya Pemerintah Desa (Pemdes) diberikan tugas membantu Bapenda dalam proses penarikan PBB. Wilayah administrasi Desa yang saya pimpin juga memiliki banyak objek pajak yang berkategori komersil,”
Kades yang sukses menjabat selama 3 periode berturut – turut ini juga mengungkapkan, “Ironisnya lagi, karena disebabkan terjadinya defisit APBD. Hak Pemdes yang diberikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) pada tahun 2020 lalu diterima tidak utuh, yang seharusnya berdasarkan ketentuan aturan, Pemdes mendapat DBH sebesar 10%, dikarenakan terjadi defisit, akhirnya hanya menerima 7,4% saja,”
“Oleh karenanya, sebagai bagian dari Pemerintah. Saya perlu memberikan saran serta masukan yang konstruktif untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab), khususnya Bapenda Karawang. Supaya segera melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap NJOP zona kawasan industri,” Pungkasnya.
Reporter : Red
Leave a Reply