Lodaya Puragabaya Perjuangkan Para Seniman agar dijadikan ANAK NEGARA

beritatandas.id, Karawang – Karawang

Kongres Seniman sa Jabar yang telah terlaksana di Ballroom Swissbelinn Hotel beberapa hari telah menghasilkan beberapa usulan dan pengembangan berdasarkan UU no 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

 

Para seniman perwakilan dari 22 Kabupaten/Kota dari 27 kabupaten dan kota yang di undang telah sepakat untuk mengusulkan 7 bab dan 16 pasal yang akan di ajukan ke Provinsi Jawa Barat.

 

Seperti yang diminta oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri disaat Kongres Seniman Sa Jabar ke I beberapa hari yang lalu, mengatakan bahwa pemerintah harus menginventarisir dan mendata para seniman yang ada dikabupaten Karawang yang sudah mulai kurang produktif dikarenakan faktor usia agar bisa mendapatkan dana Insentif para maestro seniman dan para seniman dijadikan bisa dijadikan sebagai Anak Negara.

 

Dalam hal ini, Budi Setiawan Ketua Bidang Seni dan Budaya LSM Lodaya Puragabaya mengatakan, “Jika di salah satu negara di Asia,para senimannya di jadikan anak emas di negaranya sendiri.Para seniman tersebut hanya diminta untuk terus berkarya,dikarenakan untuk kehidupan mereka telah dijamin oleh negara,oleh karena itu para Seniman tersebut di jadikan Aset Negara bukan sebagai beban” ujarnya.(Selasa,23/11/21)

 

Lanjut Budi Setiawan, “Para Seniman di Jawa Barat, khususnya  di Kabupaten Karawang ini belum sepenuhnya diperhatikan oleh Pemerintah, mungkin dikarenakan minimnya data para seniman yang belum terinventarisir Pemerintah daerah”

 

Diharapkan,usulan pengembangan dari UU no 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengenai, Perlindungan,Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan para seniman segera terwujud.

 

“Selama ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang,yang di beri amanah kurang begitu paham mengenai tugas kewajiban, apalagi setelah turunnya PP no 87 tahun 2021 tentang pemajuan kebudayaan sudah ditanda tangani oleh Presiden pada bulan agustus lalu, jadi tidak ada alasan berleha leha bagi pemerintah provinsi dan daerah dalam pelaksanaan amanat undang undang tersebut, jika tidak,maka secara hukum terjadi pengabaian dan akan berdampak pada Pelemahan Hukum,serta diharapkan kepada pemerintah agar konsisten dalam menangani kebudayaan, khususnya kebudayaan daerah” tutup Budi Setiawan

Reporter : Red

Exit mobile version