Polres Karawang, beritatandas.id – Polres karawang polda jabar, Sat Reskrim Narkoba gelar confrensi pers terkait mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 562.25 gram.
Sebelas “pemain” sabu di Karawang ditangkap. Modusnya, sabu disimpan di suatu tempat, kemudian si pembeli mengambilnya di tempat tersebut. Duitnya, udah di TF duluan, transaksinya via WA.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan, sebelas tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan penangkapan selama satu bulan ini. Dalam kurun satu bulan terakhir ini, kata dia, Satnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 10 kasus narkoba.
“Dari sepuluh kasus ini, kami menangkap sebelas orang dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jalan Surotokunto, Karawang, Senin (6/6/2022).
Dari 11 tersangka itu, lanjut Kapolres, enam diantaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. “Dari pengungkapan dan penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti 562,25 gram sabu,” lanjut Kapolres.
Para tersangka ini, tambah Kapolres, mengedarkan sabunya di beberapa wilayah di Karawang, yakni Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur dan Cilamaya Kulon.
“Mereka kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan tuntutan seumur hidup,” kata Kapolres
Reporter : Lex
Leave a Reply