Kapolsek Banjaran Berikan Penyuluhan Hukum Terkait KDRT Dan TPPO Di Desa Tarajusari

Banjaran– Kapolsek Banjaran Polresta Bandung Kompol Heri Suryadi S.H.,M.H sebagai Nara sumber dalam Kegiatan penyuluhan hukum tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk masyarakat desa Tarajusari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa. pada Selasa (25/07/23) .bertempat di aula desa Tarajusari.

Adapun Kegiatan tersebut dìhadiri Kapolsek Banjaran,Kepala Desa Tarajusari beserta perangkat Desa,ketua Rw dan Rt se Desa tarajusari dan masyarakat desa Tarajusari.

Pada kesempatan itu Kapolsek Banjaran dalam materinya menyampaikan KDRT adalah setiap perbuatan yang dilakukan seseorang kepada seseorang baik itu fisik, ekonomi, seksual, dan lain-lain yang tinggal dalam lingkup keluarga, Dan juga Kapolsek menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan ajakan untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI/TKW dengan imbalan yang menggiurkan karena itu merupakan salah satu modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ditempat terpisah Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo wibowo melalui Kapolsek Banjaran mengatakan penyuluhan hukum tersebut dìlaksanakan agar dapat terwujudnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KDRT dan TPPO , memotivasi masyarakat Desa Tarajusari khususnya tentang perlunya memiliki pengetahuan, kesadaran hukum, dan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum.

Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan Kita akan terus upayakan penyuluhan seperti ini agar dapat dilaksanakan disetiap desa atau kelurahan khususnya di wilayah kecamatan Banjaran , sehingga secara tidak langsung berperan serta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif,” Pungkasnya.

Exit mobile version