Komisi IV DPRD Jawa Barat Dorong Percepatan Pembangunan Terminal Tipe

beritatandas.id, TASIKMALAYA – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung lokasi rencana pembangunan Terminal Tipe B di bawah UPTD LLAJ Wilayah III, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/6/2021).

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Asep Syamsudin mengatakan, kunjungan komisi kali ini karena di Kabupaten Tasikmalaya ada terminal tipe B milik Provinsi Jawa Barat yang berada di Kecamatan Singaparna. Diharapkan bisa menghubungkan antar kabupaten di Jawa Barat demi memudahkan pergerakan masyarakat.

“Kami mengunjungi UPTD Wilayah III ini yang ada di Kabupaten Tasikmalaya karena ada terminal tipe B milik Provinsi Jawa Barat yang ada di Singaparna, kami ingin terminal ini menjadi jembatan penghubung ke kota dan kabupaten lain di Jawa Barat dengan Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) untuk memudahkan pergerakan masyarakat karena kita tahu banyak orang Tasik ini yang melakukan bisnis dan kami ingin mempermudah itu,” ujarnya.

Asep menambahkan, Komisi IV juga ingin mengetahui progres terminal tersebut yang merupakan salah satu dari 14 terminal tipe B milik provinsi.

Namun hingga saat ini, P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen) belum selesai. Karena tanpa itu, langkah pembangunan berikutnya tidak bisa terjadi.

“Kami ingin progres, karena Terminal Singaparna merupakan salah satu dari 14 terminal tipe B milik provinsi yang P3D belum clean and clear. Maka tadi kami minta hadir Ketua DPRD dan ketua Komisi III Kabupaten Tasikmalaya. Dengan begitu, kami berharap dorongan diberikan untuk mempercepat penyerahan P3D-nya, karena tanpa itu langkah berikutnya pembangunan tidak bisa terjadi,” lanjutnya.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar M. faizin mengatakan ini merupakan amanat undang-undang bahwa terminal tipe B kewenangannya harus di bawah provinsi. Maka penyerahan P3D harus secepatnya dilakukan agar provinsi bisa megeksekusi untuk melakukan kegiatan di Terminal Singaparna sehingga provinsi bisa mengalokasikan anggaran untuk membenahi semua terminal tersebut.

“Karena amanat undang-undang bahwa terminal tipe B ini kewenangannya dipindahkan ke provinsi. Maka otomatis penyerahan P3D-nya harus segera dilakukan, agar provinsi bisa mengeksekusi melakukan kegiatan di terminal ini,” tandasnya.

 

Redaksi

Exit mobile version