Komisi V DPRD Jabar: Butuh Kebijakan Pemerintah Bagi Pondok Pesantren dalam Fase New Normal Covid-19

beritatandas.id, BANDUNG – Komisi V DPRD Jawa Barat merespon pemerintah pusat yang akan menerapkan konsep kehidupan new normal atau penerapakn pola hidup baru terkait pandemi Covid-19, khusunya untuk pendidikan di pondok pesantren. Menurut data statistic Kementerian Agama, hingga 2019 di Jawa Barat terdapat 8.343 pondok pesantren yang menampung lebih dari 400 ribu santri.

Anggota Komisi V Johan Jouhar Anwari mengatakan, sejak virus corona penyebab Covid-19 mewabah, proses kegiatan belajar mengajar di seluruh pondok pesantren menjadi kurang optimal karena harus diterapkannya sejumlah protocol kesehatan seperti pembatasan sosial (phisycal distancing) dan sanitasi lingkungan sebagai upaya pencegahan menularnya virus yang telah merenggut ratusan ribu nyawa di seluruh dunia tersebut sejak akhir tahun 2019 lalu.

“Protokol kesehatan oke, itu memang harus diterapkan. Tetapi masalahnya kebanyakan pondok pesantren itu kewalahan dengan penerapan prosedur kesehatan tersebut karena butuh biaya yang sangat tinggi. Maka pemerintah harus memberikan perhatian,” ujar Johan, Rabu (27/05/2020).

Johan meminta Gubernur bersama jajaran SKPD segera menunjukkan sikapnya yang secara khusus mengarah pada keberlangsungan penddikan agama di seluruh pondok pesantren di Jawa Barat. Menurutnya, sangatlah penting pemerintah membuat kebijakan untuk pondok pesantren terkait new normal ini karena di dalamnya ada ratusan ribu generasi penerus bangsa yang tengah dipersiapkan untuk menjaga moral bangsa di masa yang akan dating.

“Bahkan sebelum merebaknya covid pun kondisi sarana dan prasarana pesantren itu sebagian besar belum memenuhi standar kesehatan, apalagi sekarang harus mengikuti protocol pencegahan covid-19 dengan konsep new normal. Maka ini butuh kebijakan khusus dari pemerintah daerah provinsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sarana prasarana yang kini dibutuhkan untuk menunjang konsep new normal tersebut di antaranya Pusat Kesehatan Pesantren (Puskentren) beserta tenaga dan alat medisnya, sarana MCK yang sesuai standar protokoll covid-19, wastafel portable dan penyemprotan disinfektan,, alat pelindung diri (APD), rapid test, hand sanitizer, dan masker.

“Juga penambahan ruangan untuk karantina, isolasi mandiri, ruang asrama, dan raung kelas untuk memenuhi standar penerapan physical distancing. Sarana ini sangat dibutuhkan karena tidak sedikit santri yang menimba ilmu di pondok pesantren itu berasal dari daerah luar,” terangnya.

Kondisi ini, lanjut dia, harus segera diantisipasi dan dicarikan solusinya. Maka butuh intervensi cepat pihak pemerintah guna menanggulangi kekurangan fasilitas sarana prasarana di pondok pesantren tersebut, sehingga era kehidupan baru sesuai protap kesehatan pencegana covid-19 bisa diberlakukan.

“Pemerintah juga harus memberikan bantuan nyata kepada pesantren dalam bentuk fasilitas rapid test dan pemeriksaan swab massal untuk seluruh kiai dan santri. Penyedian sarana prasarana belajar yang memenuhi standar new normal harus disiapkan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya digitalisasi proses belajar mengajar di pesantren,” papar Johan.

 

 

 

Redaksi

Exit mobile version