Kurang dari 48 Jam, Polres Karawang Ungkap Pembacokan Maut di Cikampek

KARAWANG, beritatandas.id – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Karawang patut diapresiasi. Kurang dari 48 jam setelah insiden berdarah yang menewaskan seorang buruh harian lepas di Cikampek, pelaku utama berhasil diringkus berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembacokan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Nazal Fawwaz, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu sore (18/2/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Februari 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan A. Yani Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Korban diketahui bernama Idris alias Ode (25)<s>, warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

<span;>Berdasarkan hasil penyelidikan, keributan bermula dari kumpulan sekelompok orang di lokasi kejadian yang kemudian memicu cekcok antara korban dan seorang pria bernama <span;>Entis Sutisna alias Botis<span;>. Korban sempat melayangkan pukulan, namun situasi justru semakin memanas.

<span;>Dalam kondisi tersebut, seorang rekan Botis, <span;>Raden Bram Rangga Kusumah<span;>, diduga turun tangan dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Tebasan senjata mengenai tangan kanan korban hingga menyebabkan luka serius. Idris pun meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat kehabisan darah.

<span;>Usai menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan pengejaran intensif. Hasilnya, pada Senin dini hari (16/2/2026), polisi mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda.
<span;>Dua orang diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang, sementara terduga pelaku utama berhasil ditangkap saat berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit atau klewang sepanjang kurang lebih 150 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

<span;>Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan <Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama. Sementara dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik kecil bisa berujung fatal jika tidak mampu menahan emosi,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan serta menghindari segala bentuk kekerasan.

Pengungkapan cepat kasus ini tidak hanya menunjukkan respons sigap aparat, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku

Penulis: Ahdan
Editor: Joe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Pastikan Perum Grand Permata Residance Aman, Bhabinkamtibmas Desa Belendung Ikut Ronda Malam

Pastikan Perum Grand Permata Residance Aman, Bhabinkamtibmas Desa Belendung Ikut Ronda Malam

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Jatisari Patroli Dialog Kepada Warga Desa Barugbug

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Jatisari Patroli Dialog Kepada Warga Desa Barugbug

Pastikan Kios Jamu Tidak Menjual Miras, Patroli Kringserse Unit Reskrim Polsek Jatisari Gelar Razia

Pastikan Kios Jamu Tidak Menjual Miras, Patroli Kringserse Unit Reskrim Polsek Jatisari Gelar Razia