LBH Jala Paksi Sukses Damaikan Perkara KDRT Melalui Mekanisme Restorative Justice

Karawang, beritatandas.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jala Paksi kembali menorehkan pencapaian gemilang dalam memberikan pendampingan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan perdamaian. Melalui kuasa hukum dari LBH Jala Paksi, perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan warga Cikampek resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

Perkara ini bermula ketika seorang warga bernama inisial (SP) , warga Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan tersebut teregister di Polres Karawang dengan Nomor: LP/B/115/II/2026/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tertanggal 9 Februari 2026.

Menghadapi proses hukum tersebut, pihak SP kemudian mempercayakan pendampingan hukum kepada LBH Jala Paksi. Berkat, pendekatan persuasif, humanis, serta mediasi yang intensif dari tim kuasa hukum, kasus yang melibatkan korban sekaligus pelapor bernama inisial (LW) yang juga beralamat di Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang berhasil diarahkan menuju jalur damai.

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga ini tanpa harus melanjutkan proses peradilan pidana, melainkan menempuh jalan kekeluargaan melalui Restorative Justice (RJ).

Puncak dari upaya mediasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Kesepakatan Damai oleh kedua belah pihak. Kesepakatan ini resmi disetujui dan disaksikan di hadapan penyidik Polres Karawang pada Selasa (21/7/2026).

“Penyelesaian perkara ini membuktikan bahwa hukum tidak selalu harus berujung di balik jeruji besi. Melalui mekanisme Restorative Justice yang difasilitasi oleh LBH Jala Paksi, pemulihan hubungan kekeluargaan dan kedamaian antarwarga dapat tercapai secara bermartabat,” ujar Fajar Ramadhan, SH., MH, Ketua LBH Jala Paksi, pada Selasa (21/7/2026)

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri segala perselisihan hukum yang ada, sehingga suasana kondusif dan keharmonisan di lingkungan Kampung Sukamanah, Cikampek Barat, dapat kembali terjaga. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Sri Rahayu Sosialisasikan Persiapan Pilkades Digital 2026 di Kertajaya

Sri Rahayu Sosialisasikan Persiapan Pilkades Digital 2026 di Kertajaya

MUI Karawang Tegas Tolak TPU Jadi TPS Pilkades di Karangsinom, Soroti Krisis Adab hingga Ancaman Perjudian

MUI Karawang Tegas Tolak TPU Jadi TPS Pilkades di Karangsinom, Soroti Krisis Adab hingga Ancaman Perjudian

Karawang Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2026, Rincian Jadwal dan Tahapan Lengkap

Karawang Bersiap Gelar Pilkades Serentak 2026, Rincian Jadwal dan Tahapan Lengkap