Beritatandas.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil I (Kota Bandung & Kota Cimahi), Acep Jamaludin, S.Hum, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025 di Blok Cikendal, RT 02 RW 05, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Sabtu, 26 April 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kang Acep menyampaikan pentingnya masyarakat, khususnya warga miskin, memahami hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum.
Ia mengulas secara khusus Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Pemerintah, khususnya pemerintah daerah, wajib hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Acep.
Menurutnya, Perda ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.***