Legislator Jabar Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Miskin Lewat Bantuan Hukum

Beritatandas.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil I (Kota Bandung & Kota Cimahi), Acep Jamaludin, S.Hum, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025 di Blok Cikendal, RT 02 RW 05, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Sabtu, 26 April 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Kang Acep menyampaikan pentingnya masyarakat, khususnya warga miskin, memahami hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum.

Ia mengulas secara khusus Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Pemerintah, khususnya pemerintah daerah, wajib hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Acep.

Menurutnya, Perda ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sabu Mendominasi

Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, Sabu Mendominasi

Inovasi Penanganan Sampah di Karawang, DPRD Apresiasi Uji Coba Incinerator Hydro Burner

Inovasi Penanganan Sampah di Karawang, DPRD Apresiasi Uji Coba Incinerator Hydro Burner

Heru Saleh Terpilih sebagai Ketua Baru FK PKBM Jawa Barat dalam Muswil VI

Heru Saleh Terpilih sebagai Ketua Baru FK PKBM Jawa Barat dalam Muswil VI