Legislator Jabar Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Miskin Lewat Bantuan Hukum

Beritatandas.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil I (Kota Bandung & Kota Cimahi), Acep Jamaludin, S.Hum, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024-2025 di Blok Cikendal, RT 02 RW 05, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Sabtu, 26 April 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Kang Acep menyampaikan pentingnya masyarakat, khususnya warga miskin, memahami hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum.

Ia mengulas secara khusus Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

“Pemerintah, khususnya pemerintah daerah, wajib hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Acep.

Menurutnya, Perda ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Tinjau Program Bedah Rumah di Cipageran, Acep Jamaludin Tekankan Pentingnya Hunian Layak

Tinjau Program Bedah Rumah di Cipageran, Acep Jamaludin Tekankan Pentingnya Hunian Layak

Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Kerja Bersama TAPD Bahas Anggaran Daerah

Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Kerja Bersama TAPD Bahas Anggaran Daerah

Acep Jamaludin Dorong Pengawasan Pemerintahan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Acep Jamaludin Dorong Pengawasan Pemerintahan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat