Beritatandas.id – Dalam upaya mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan ramah anak, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB Dindin Abdullah Ghozali, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Sabtu, 28 Juni 2025.
Perda ini menjadi payung hukum yang penting dalam memastikan hak-hak anak di Jawa Barat terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
Dalam sambutannya, Dindin menekankan bahwa perlindungan anak tidak hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terutama di tingkat desa.
“Perda ini bukan hanya formalitas. Ia adalah alat untuk mewujudkan lingkungan yang benar-benar aman bagi anak-anak kita. Sudah saatnya desa-desa ikut ambil bagian secara aktif,” ujar Dindin di hadapan warga.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh warga Desa Situ Ilir yang turut berdiskusi mengenai praktik perlindungan anak, mulai dari pencegahan kekerasan dalam rumah tangga hingga edukasi tentang pelaporan kasus.
Dindin pun mendorong pemerintah desa untuk menyusun langkah konkret seperti pembentukan Satgas Perlindungan Anak atau pos layanan aduan yang mudah diakses.
Dindin mengingatkan bahwa anak adalah aset masa depan yang harus dijaga sedini mungkin. Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai membudayakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat, aman, dan bermartabat.
Ia berharap sosialisasi ini menjadi awal dari gerakan nyata di tingkat akar rumput dalam membangun desa-desa ramah anak, sekaligus menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya pelindungan anak di Jawa Barat.***
Redaksi