Tasikmalaya, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) XV Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, M. Lillah Sahrul Mubarok, melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kantor DPC PKB Kota Tasikmalaya Kersanagara Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Selasa, (18/03/25).
Penyebarluasan Perda yang disampaikan adalah Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha kreatif, mengenai regulasi yang dapat menjadi landasan dalam mengembangkan potensi ekonomi di daerah.
Cep Ayuy sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Perda ini adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif.
“Regulasi ini juga mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif,” ujarnya.
Selain itu Cep Ayuy menambahkan bahwa, “memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaraan Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi,” jelasnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Jawa Barat agar masyarakat lebih siap menghadapi tantangan ekonomi berbasis kreativitas.
“Harapannya, melalui sosialisasi Perda ini daerah di Jawa Barat bisa lebih kreatif, lebih maju, dan potensi yang ada bisa tergali oleh masyarakatnya,” tuturnya.***