
Karawang, beritatandas.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi pemenuhan gizi masyarakat kembali tersandung persoalan serius. Sebanyak lima dapur MBG di Kabupaten Karawang resmi dinonaktifkan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pusat setelah ditemukan pelanggaran administratif dan standar kesehatan yang dinilai krusial.
Keputusan penghentian sementara itu diambil setelah hasil pengawasan menunjukkan bahwa dapur-dapur tersebut tidak memiliki dua dokumen vital yang menjadi syarat utama operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dua dokumen penting yang tidak dimiliki yakni:
° Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai jaminan standar kebersihan dalam proses pengolahan makanan.
° Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai sistem pengelolaan limbah dapur agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Teguran Pemberhentian Sementara Operasional Nomor 839/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Adapun lima dapur MBG di Karawang yang dihentikan operasionalnya meliputi:
1. SPPG Karawang Klari – Duren 5
2. SPPG Karawang Banyusari – Cicinde Utara
3. SPPG Karawang Telukjambe Barat – Wanasari 1
4. SPPG Karawang Pedes – Dongkal
5. SPPG Karawang Lemah Abang – Kedawung
BGN menegaskan penghentian operasional bersifat sementara, hingga seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi oleh pengelola dapur. Namun di sisi lain, kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa program besar yang menyangkut konsumsi masyarakat tidak boleh berjalan setengah standar.
Di tengah besarnya anggaran dan ekspektasi publik terhadap program MBG, publik kini menunggu apakah pembenahan akan dilakukan secara serius atau justru hanya menjadi formalitas administratif semata. (Red)