Lolos PAD Subang, Dewan Minta Aktifitas Galian C Diperdakan

beritatandas.id, SUBANG – Maraknya galian C di Kabupaten Subang ternyata tidak semarak Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya sendiri. Pasalnya sejak adanya aktifitas tambang galian C di Subang, sama sekali tidak ada satupun masukan pendapatan untuk Kabupaten Subang.

“Kalau dibiarkan, ini sangat merugikan untuk Kabupaten Subang, sumber daya alam dihabiskan, jalanan jadi rusak gara-gara truk galian C, bahkan alam Subang dirusak, dan kita tidak dapat apa-apa,” kata Cacan Rahmat Nugraha, Anggota Komisi II DPRD Subang Fraksi Golkar.

Tidak adanya masukan PAD untuk Kabupaten Subang alasannya karena semua izin pertambangan dan Galian C hanya Provinsi Jawa Barat yang mempunyai hak mengeluarkan izin dan kabupaten tidak ada kepentingannya.

“Semua izin aktifitas perizinan galian C itu dari Jawa Barat, ini yang menjadi masalah buat kita untuk melakukan tindakan, salah satu cara agar Kabupaten Subang mendapatkan PAD yaitu Pemkab Subang harus mengeluarkan regulasi retribusi aktifitas Galian C,” kata Cacan.

Dengan dibuatkannya regulasi retrebusi otomatis akan berdampak adanya pendapatan daerah.

“Jadi setiap kubik banah tambang yang digali oleh pihak Galian C dihitung, dengan aturan regulasi yang dibuatkan oleh Pemkab Subang dengan payung hukum perda,” kata Cacan.

Menurut Cacan, dengan adanya regulasi retrebusi untuk Galian C, otomatis Pemkab Subang memilik payung hukum yang jelas.

“Ini perlu menjadi pemikiran bersama bagaimana Pemkab Subang bisa menaikan Pendapatan Asli Daerahnya,” kata Cacan.

Reporter : Harun Hasyim

Exit mobile version