Mak Sri Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Mengenai Isi Dan Manfaat Perda Kewirausahaan Daerah

Karawang, beritatandas.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Golkar Hj. Sri Rahayu.SH melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat terkait Kewirausahaan Daerah kepada masyarakat, Kampung Suka Hati Kelurahan Karawang Wetan Kec Karawang timur Kab Karawang. Jumat (25/04/2025).

‎Sebelum memaparkan terkait sosialisasi Perda Jabar tentang kewirausahaan Daerah, terlebih Sri Rahayu memaparkan program Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar diantaranya yaitu Infrastruktur jalan, Ruang Kelas Baru (RKB), Pendidikan, Kesehatan, Rutilahu, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Cctv.

‎Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan manfaat Perda tersebut dalam mendukung pertumbuhan sektor usaha lokal.

Dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Hj. Sri Rahayu.SH sapaan akrab Mak Sri menyampaikan bahwa Perda Kewirausahaan Daerah ini dirancang untuk mendorong semangat berwirausaha di kalangan masyarakat, terutama generasi muda dan pelaku UMKM. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang fasilitasi, pelatihan, akses permodalan, serta pendampingan bagi wirausahawan di Jawa Barat.

‎“Kami berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya regulasi ini dan memanfaatkannya untuk pengembangan usaha. Pemerintah Provinsi siap mendukung wirausahawan lokal agar bisa naik kelas,” ujar salah satu anggota DPRD dalam sambutannya. (Lex)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan