beritatandas.id, PURWAKARTA- AD (31) warga Pasawahan Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jabar ini di hadiahi timah panas oleh polisi lantaran dirinya melawan petugas saat hendak di tangkap di kediamannya.
“Modus yang dilakukan AD yakni berpura-pura menjadi anggota satuan narkoba Polres Purwakarta, kepada korbannya yang masih pelajar. Kemudian dia menuduh para korbannya membawa narkoba dan meminta para korban untuk menyerahkan handphone yang dibawa pelaku,” terang Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan S. Ik, M. Hum, pada saat jumpa Pers, Rabu pagi (14/10/2020), di Mapolsek Bungursari.
Masih kata Kapolres, pelaku AD beraksi sendirian menggunakan sepeda motor. Polisi berhasil mengamankan roda dua merk Yamaha Aerox warna merah nopol T-3423-IN, bersama beberapa buah HP dari berbagai merk, jelas Kapolres Purwakarta
Tersangka AD, dapat di jerat pasal 365/368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter : Yusup Bachtiar
Leave a Reply