Oknum Anggota Brimob Polda Jabar di PTDH

Bandung, Beritatandas.id – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jabar, Kombes Pol. Donyar Kusumadji memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bharatu Cecep Ridwan yang digelar secara tertib dan penuh khidmat di lapangan Boma Mako Satbrimob Polda Jabar, Selasa (15/07/2025).

Upacara ini merupakan bentuk pelaksanaan tindak lanjut atas keputusan pimpinan Polri terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin anggota yang bersangkutan.

Bharatu Cecep diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi

Diketahui, aksi Bharatu Cecep ini sempat heboh dan viral di media sosial (medsos) saat membeli helm di sebuah toko menggunakan QRIS palsu.

Dalam amanatnya, Donyar Kusumadji menegaskan bahwa upacara PTDH ini bukanlah suatu bentuk kebanggaan, melainkan suatu langkah tegas dan konsekuensi dari setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi disiplin, etika, dan integritas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat dan institusi,” tegas Donyar sambutannya.

Meski disampaikan dengan penuh rasa prihatin, Donyar juga menekankan bahwa proses ini dilakukan dengan prosedur yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai aturan internal Polri.

Dikatakan Donyar, pihaknya mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan peristiwa ini sebagai cerminan dan pembelajaran agar senantiasa menjaga nama baik korps Brimob Polri.

Upacara PTDH ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Satbrimob, perwira, bintara, dan tamtama jajaran, serta disaksikan oleh personel lainnya dengan suasana yang hening dan penuh makna.

Diberitakan, Bharatu Cecep, oknum anggota Polisi yang diduga melakukan tindakan penipuan dengan modus pembayaran digital QRIS palsu, sudah resmi dipecat secara tidak hormat.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang pecatan Polisi Bharatu Cecep ini tak hanya satu, bahkan jika ditotalkan kerugian bisa mencapai miliaran rupiah.

Belum lama ini, Cecep sempat melancarkan aksinya ke salah satu toko helm milik Ridha Anisa Fitri (30), yang di Jalan Raya Cileunyi Nomor 329, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban sebelummya tak tahu jika Cecep merupakan oknum anggota Polisi, setelah melaporkan ke Polsek Cileunyi dan diketahui bahwa terduga pelaku bertugas di Brimob Jabar, pelaporan pun dilanjutkan ke Propam Polda Jawa Barat.

Penasihat Hukum (PH) Korban, Malau mengatakan, pihaknya sempat berkoordinasi terkait status keanggotaan Cecep yang ternyata merupakan pecatan Polisi tersebut.

“Jadi karena yang bersangkutan (Cecep) sebelum (penipuan) ini, sudah sering melakukan penipuan dan pelanggaran, akhirnya dijatuhi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujarnya belum lama ini.

Malau menerangkan, akibat perbuatan Cecep yang dinilai sudah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri, sidang pun sempat dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jabar.

Yang bersangkutan divonis sidang PTDH pada 3 Desember 2024. Kemudian pada 4 Desember 2024 dia (Cecep) mengajukan banding, sehingga ada proses lanjutan yang cukup memakan waktu,” terangnya.

“PTDH merujuk pada putusan yang 3 Desember 2024. Untuk upaya bandingnya sudah tegas ditolak kemarin 30 Juni 2025, sehingga yang bersangkutan resmi statusnya PTDH (Pemberhentian/Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” jelasnya.

Meski sudah divonis sidang dan mengajukan banding, Cecep seakan tak kapok melakukan aksi tak etisnya dengan kembali melancarkan modus penipuan, sehingga korban yang dirugikan pun kian bertambah.

Malau menjelaskan, setelah adanya pertimbangan dari Bidang Propam Polda Jabar, atas perilaku Cecep yang terus melakukan aksi penipuan, maka upaya banding yang sempat dilakukan pun ditolak, sehingga pemecatan secara tidak hormat pun diputuskan.

Melalui informasi yang dihimpun, terduga pelaku penipuan alias Cece yang sebelumnya oknum anggota Polisi itu, resmi dipecat secara tidak hormat usai dijatuhi vonis PTDH berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.

Dipecatnya Cecep secara tak hormat dari keanggotaan Polri itu, karena dinilai tidak terdapat fakta yang meringankan dalam perkara ini, sedangkan fakta memberatkan antara lain riwayat pelanggaran sebelumnya serta banyaknya korban dan kerugian materil.

PTDH terhadap Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.

Adapun langkah hukum yang akan ditempuh korban penipuan, Malau mengaku siap terus mengawal kasus, sehingga Cecep mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku setelah statusnya pecatan Polisi alias kembali menjadi warga sipil.

“Setelah upacara PTDH, yang bersangkutan statusnya kembali menjadi sipil, sudah bukan lagi anggota. Korban sudah melakukan pelaporan ke Polsek atau Polres, otomatis proses hukumnya sesuai aturan yang berlaku, bisa dijerat terhadap yang bersangkutan (Cecep),” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos

Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Gagalkan Penyelundupan Narkotika ke Dalam Lapas, Polres Karawang Dalami Jaringan Pemasok dari Luar

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Pelaku Curanmor, Terungkap dari Jejak Penjualan Motor Curian di Facebook