Karawang, beritatandas.id – Sejumlah santriwati yang berasal dari salah satu pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, mendadak mendatangi Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Karawang pada Rabu (07/08/2024) malam tadi.
Adapun kedatangan mereka ke Mako Polres Karawang yang didampingi oleh orangtuanya bersama sejumlah tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang, untuk melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes yang ada di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Seperti dikatakan perwakilan tim Kuasa Hukum para santriwati, Saepul Rohman mengungkapkan, bahwa telah terjadi adanya dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes dari salah satu ponpes yang ada di Kabupaten Karawang.
“Malam ini kami mendatangi Polres Karawang, untuk melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual yang menurut keterangan para korbannya itu, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan pengurus ponpes yang ada di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang,” ungkap Saepul Rohman saat ditemui wartawan di loby Gedung Sat Reskrim Polres Karawang pada Kamis (08/08/2024) dinihari.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual tersebut, diduga dilakukan oleh oknum pimpinan pengurus ponpes terhadap puluhan santriwati yang telah menjadi korban kebiadaban dari aksi bejad yang dilakukan sang oknum pimpinan ponpes tersebut.
“Dari hasil penelusuran kami, bahwa dugaan kejadian pelecehan seksual ini telah dilakukan terhadap 20 orang santriwati. Namun yang saat ini kami dampingi untuk melaporkan dugaan kasus tersebut, baru ada 6 orang santriwati. Selebihnya nanti akan di dalami kasusnya oleh penyidik di Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Karawang,” ungkap Rohman.
Adanya kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi, kata Rohman melanjutkan, dilakukan pada saat proses pengajian berlangsung. Saat itu, lanjut dia menerangkan, area sensitif dari para korban ini di pegang oleh terduga pelaku dari arah belakang, yang kemudian korban di ajak untuk menonton video dewasa.
“Jadi pada saat pengajian berlangsung, area sensitif korban ini tiba-tiba di pegang oleh terduga pelaku dari belakang. Bahkan setelah terduga pelaku melancarkan aksi bejadnya tersebut, pelaku juga mengajak korban secara paksa untuk nonton film porno,” terangnya.
Masih dikatakan Saepul Rohman, adapun dugaan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada empat bulan yang lalu. Kemudian untuk kondisi para santriwati yang diduga menjadi korban aksi bejad dari salah satu oknum pimpinan pengurus ponpes tersebut, kata dia, kini kondisinya mengalami trauma dan perlu dilakukan upaya Trauma Healing dari pemerintah setempat.
“Pasca mengalami peristiwa itu, mereka terlihat sangat trauma dan mereka butuh Trauma Healing yang perlu dilakukan oleh pemerintah setempat juga, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang. Karena mayoritas para korban ini berusia belasan tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP),” ujarnya.
Dari peristiwa pelecehan itu, tambahnya, rata-rata para korbannya itu langsung pulang ke rumah orangtuanya masing-masing dan enggan bersekolah lagi di ponpes tersebut.
“Nah disaat beberapa korban ini tidak mau kembali ke ponpesnya itu, disitu lah mulai ada rasa kecurigaan dari para orangtua korban yang akhirnya korban mau cerita baru-baru ini. Sehingga kasus yang menimpa para santriwati yang masih di bawah umur tersebut, baru bisa kita laporkan malam ini ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Karawang,” tambahnya.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dari pihak kepolisian setempat. Meski demikian, dari pantauan wartawan di Mapolres Karawang hingga pukul 00.30 WIB, Kamis (08/08/2024) dinihari, sejumlah santriwati yang didampingi oleh orangtuanya bersama tim kuasa hukumnya tersebut, terpantau masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Karawang.
“Untuk sementara ini, kendati pihak penyidik dari Sat Reskrim Polres Karawang masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun kami berharap bahwa dugaan kasus pelecehan seksual terhadap para korbannya yang masih di bawah umur ini, bisa menjadi atensi serius oleh pihak berwajib agar terduga pelaku dapat sesegera mungkin ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu,” harap Rohman menegaskan. (Lex/Not)
Leave a Reply