Oliestha : Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri, Sudah Kita Amankan.

beritatandas.id, karawang – SP alias Acong, seorang ayah asal warga Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini terpaksa digelandang ke Mapolres Karawang. Penyebabnya, Acong diduga telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak dua kali terhadap puteri kandungnya berinisial K yang baru berusia 15 tahun.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, laporan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya tersebut, tercatat dengan nomor LP/B/1363/X/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tgl. 02-10-2021.

“Pelaku sudah kami amankan pada hari Sabtu (02/10/2021) kemarin. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Karawang, Rabu (06/10/2021) sore.

Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, lanjut Oliestha menerangkan kronologis perbuatan tak terpuji tersebut menuturkan, modus pelaku melancarkan aksi cabulnya lantaran mengancam anak kandungnya yang akan dibunuh olehnya jika menolak untuk disetubuhi.

Lebih jauh Oliestha menerangkan, korban yang dicabuli sebanyak dua kali tersebut, dilakukan disebuah kamar kontrakan di salah satu desa yang ada di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (28/09/2021) dinihari, sekira pukul 01.00 WIB.

“Saat itu korban sedang tidur, dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah kontrakannya kemudian membangunkan korban, lalu mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya karena diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi,” jelas Oliestha.

Korban yang sudah dilakukan visum di RSUD Karawang, tambah Oliestha, pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban tersebut telah di tahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Karawang.
“Pelaku pencabulan berinisial SP alias Acong, terancam hukuman pidana selama 15 tahun karena perbuatan persetubuhan (pencabulan) yang dilakukannya sesuai dengan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tambahnya menegaskan.

Sementara itu, salah satu orang tua korban berinisial U (28) meminta kepada pihak kepolisian di Polres Karawang, untuk dapat menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. “Selain merusak masa depan anak juga kasihan nasib anak perempuannya satu-satunya,” tandasnya.

Reporter : Lex/Not

Exit mobile version