Pemprov Jabar Wajib Fasilitasi Pengembangan Generasi Muda Lewat Perda Kepemudaan

 

 

Beritatandas.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Acep Jamaludin, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan dukungan nyata terhadap pemberdayaan pemuda. Hal itu disampaikannya dalam sosialisasi Perda Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan yang digelar di Cimahi, Kamis (26/6/2025).

Dalam sosialisasi tersebut, Acep menjelaskan bahwa Perda ini mewajibkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan pemuda, termasuk di bidang kewirausahaan, perlindungan sosial, dan kepeloporan.

“Pemprov Jabar memiliki kewajiban sesuai perda untuk memfasilitasi kegiatan pemberdayaan dan perlindungan generasi muda,” ujar Acep.

Ia menambahkan, Perda ini hadir sebagai turunan dari berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011. Perda ini berperan sebagai pedoman daerah yang memuat arah strategis kebijakan kepemudaan di Jawa Barat.

Acep berharap perda ini dapat diimplementasikan secara optimal, tidak hanya berhenti di atas kertas. Ia juga mendorong kolaborasi antara pemuda dan pemerintah agar program-program yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya wakil rakyat untuk menjembatani informasi antara kebijakan publik dengan masyarakat, khususnya pemuda sebagai penerima manfaat utama dari perda tersebut.***

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rekomendasi Berita Terkait
Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Pemprov Jabar Kembali Raih WTP, Sidkon Djampi Dorong Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

Ironi di Jomin Barat, Saat Muspika Rangkul Pemuda, Kades Justru Menjauh dari Aksi Kemanusiaan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan

RDP DPRD Karawang Soal PT. Changshin, Tertutup, Minim Stakeholder, dan Sarat Kejanggalan